Home Banten Telan Korban, Kapolsek Cibeber Membenarkan Lahan Yang Digunakan Penambang Emas Adalah Lahan TNGHS

Telan Korban, Kapolsek Cibeber Membenarkan Lahan Yang Digunakan Penambang Emas Adalah Lahan TNGHS

by Redaksi Pantaubanten

Ilustrasi Net

Pantau Lebak – Kapolsek Cibeber Polres Lebak IPTU Herry Susanto membenarkan bahwa lahan yang dikupas oleh penambang Emas di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten adalah lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Sebelumya, aktivitas tambang tersebut menelan korban jiwa diduga tertimbun tanah di lokasi beberapa waktu lalu.

“Benar, di Citorek, masih tanah TNGHS,”kata Kapolsek Cibeber IPTU Herry Susanto pada awak media, Kamis (2/11/2023).

Kata Kapolsek, korban tersebut sudah dikebumikan oleh keluarganya.

“Korban sudah dikebumikan sama keluarganya, dan korban ketemu di hari yang sama,”katanya.

Ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal tersebut, kata Harri, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Masih lidik pak,”singkatnya.

Sebelumnya, Aktivitas tambang emas ilegal di Selatan diduga menelan korban jiwa. Korban tersebut tidak terselamatkan karena tertimbun tanah longsor hingga meninggal dunia dilokasi.

Peristiwa itupun menuai sorotan dari berbagai pihak. Saahsatunya Pengamat Politik dari ETOS Institut, Iskandarsyah. Ia menyebut harus ada tindakan hukum tegas dijatuhkan pada penambangan illegal yang terjadi di wilayah Lebak, Banten.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi dan Kepala Kepolian Daerah Banten Irjen Abdul Karim yang baru saja dilantik harus segera melakukan tindakan tegas dan menutup semua lokasi pertambangan yang tak memiliki izin resmi di wilayah hukumnya terutama di Lebak.

Kata Iskandarsyah, kegiatan tambang illegal di Lebak ini merupakan praktek mining crime atau kejahatan pertambangan.

“Dalam seminggu ini, saya melihat di media social tentang dua pekerja tambang di depan pintu tol Rangkasbitung dan orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Cimari, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang juga dikabarkan meninggal dunia karena tertimbun material tanah, Kegiatan tambang ilegal di Lebak ini merupakan praktek mining crime atau kejahatan pertambangan, tambang ilegal ini dibiarkan oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian,” kata Direktur ETOS Institute, Iskandarsyah lewat pernyataanya di Jakarta, Senin (30/10/2023)

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Netralitas ASN di Banten Kondisi Baik

Dikatakan Iskandarsyah, aktivitas tambang illegal yang kerap beraktifitas di Lebak ini berdampak sangat besar. Salah satunya merusak lingkungan dan memakan korban jiwa karena tidak memperhatikan keselamatannya.

“Salah satu yang paling berbahaya adalah merusak lingkungan sehingga menyebabkan korban jiwa. Belum lagi, lalu lalang mobil truk besar pada saat jam kerja pagi-sore tanpa memperhatikan aktifitas masyarakat sekitar. Karena itu Pemprov Banten dan Kapolda Banten yang baru harus segera bergerak menghentikan tambang-tambang illegal di Lebak,’’ tegas Iskandarysah.

“ Karena kegiatan tambang tanah merah, galian pasir dan emas illegal itu saya baca di media itu terus massif dan diduga tidak ada penegakan hukum yang konkret dilakukan pihak kepolisian. Karena pasti mereka ini kan tahu dampak lingkungannya seperti apa, kesehatan masyarakat dan kerugian negara yang ditimbulkan,’’ kata Iskandarsyah.

Aktivis 98 tersebut menanti gerakan yang konkrit dari Irjen Abdul Karim yang baru saja dilantik menjadi orang nomor satu di lingkungan Kepolisian Polda Banten.

Menurut Iskandarysah, Masyarakat Banten yang terkena dampak dari galian tambang sangat berharap tindakan tegas dari penegak hukum dalam upaya memberantas pertambangan yang illegal.

“Mereka yang terkena dampak dari galian tambang sangat berharap kepada Kapolda Banten yang baru untuk serius dan turun ke lokasi-lokasi tambang illegal. Terutama untuk lokasi – lokasinya yang berada tidak jauh dari pusat kota,’’ tegas Iskandarsyah.

Disinggung tentang hukuman pidana bagi pengusaha yang lalai dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3K) bagi para pekerjanya di lokasi. Kata Iskandar, Perusahaan tersebut harus ditindak tegas, apalagi menyebabkan nyawa seseorang hilang.

“Orang yang bertanggung jawab di Perusahaan itu harus segera ditangkap dan polisi di Polda Banten harus segera menghentikan total aktifitasnya. Saya akan ikut menyuarakannya agar korban tenang dan menerima hak-haknya, bila perlu melaporkan kejadian ini ke Kapolri tentang aktifitas pertambangan illegal di Lebak,’’ tegas Iskandarsyah. (*A1)

Baca Juga  Paten! Klinik Pengobatan Tradisional Vitalitas Pria Pak Endang Al-Bantani Cilograng Lebak Banten

You may also like

Leave a Comment