Pantau Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak mengaku akan segera menindaklanjuti dan mempelajari pelaporan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait dugaan penyelewengan bantuan uang BPNT dan PKH di 12 Desa di Kecamatan Warunggunung. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lebak Andi Indra pada awak media, Senin (7/3/2023).
” Akan kami pelajari dulu ya kawan kawan, soalnya kan saya baru saja lima hari tugas di Kejari Lebak,” kata Kasi intel Kejari Lebak, Andi Indra.
Andi mengaku akan berkomunikasi dengan awak media terkait tindaklanjut pelaporan tersebut.
” Kita juga nanti akan berkomunikasi dengan awak media perihal tindaklanjut persoalan tersebut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan tindakan korupsi di 12 Desa di Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten. Terkait Dugaan Mark Up Uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Bantuan Program Harapan (PKH).
” Saya minta Kejari Lebak segera memanggil dan menuntaskan laporan saya terkait dugaan korupsi di dua belas desa tersebut. Saya juga minta Kejari Lebak mendengarkan jeritan rakyat dengan cara menindak semua oknum yang diduga terlibat melakukan penyelewengan uang bantuan PKH dan BPNT tersebut,” tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Senin (6/3/2023).
Kata Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun ini mengungkapkan, uang bantuan penerima BPNT dan PKH di dua belas Desa di Kecamatan Warunggunung tersebut sebanyak 5223 KPM. Diduga di arahkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Paguyuban Desa untuk dibelikan sejumlah bahan sembako yang sudah dipersiapkan.
” Tepatnya pada tanggal 28 November 2022 masyarakat menjerit, karena pemberian sembako dari uang yang di potong oknum di Paguyuban itu tidak sesuai dengan harapan. Disitulah saya langsung turun investigasi dan mengumpulkan sejumlah bukti kemudian saya laporkan ke Kejari Lebak,” kata Uun.
” Uang itu kan di ambil di Kantor Pos, dan menurut Peraturan dari Kementrian uang bantuan masyarakat tersebut harus utuh diberikan. Lagian kan itu haknya, gak boleh di suruh suruh belanja atau di arahkan oleh siapapun dan kemanapun, uang itu ya gimana penerima bantuan mau di belanjakan kemana, kesiapa, itu haknya,” tegas Uun.
” Jadi malah begini, setelah uang itu dibelikan sembako, ternyata sembakonya itu pada bau, masyarakat akhirnya yang dirugikan. Disitulah saya menduga kuat bahwa bantuan BPNT dan PKH tersebut diduga diselewengkan dan dikorupsi dengan dalih pembelian sembako,” ungkap Uun.
Lanjut Uun, ke 12 Desa tersebut yakni Desa Selaraja, Desa Jagabaya, Desa Sukaraja, Desa Sindangsari, Desa Pasirtangkil, Desa Baros, Desa Cempaka, Desa Warunggunung, Desa Banjar Sari, Desa Cibuah, Desa Sukarendah dan Desa Padasuka.
” Semua Desa tersebut masuk ke Paguyuban dan diduga mengarahkan uang bantuan BPNT dan PKH milik masyarakat untuk dibelanjakan ke paket sembako yang sudah di persiapkan oleh mereka,” tegas Uun.
Uun berharap Kejari Lebak segera memanggil semua oknum yang diduga merugikan uang negara dan masyarakat kurang mampu tersebut. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut harus segera di proses secara hukum yang berlaku.
” Benar benar tega para oknum itu, dan saya tidak akan pernah berhenti dan akan terus menerus memantau pelaporan kasus ini. Saya minta kepada Kejari Lebak agar serius menindaklanjuti, karena semua bukti, alamat desa itu sudah saya berikan. Jika kedepan masih saja belum ditindak, saya akan demontrasi baik di Kejari Lebak maupun ke Kejati Banten,” tegas Uun.
Lanjut, kata Uun, pihaknya juga telah melaporkan dugaan korupsi di dua belas desa tersebut pada tanggal 5 November 2022, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
” Sudah sekitar tiga bulan dan bisa jadi lebih, tapi belum ada pemanggilan kembali ke saya untuk memberikan keterangan, intinya belum ada kejelasan. Saya minta untuk segera ditindakanjut,” katanya. (*Welly/red)