Pantau Lebak – Kurang lebih satu tahun, Sukenti salah seorang warga Kampung Kandang Manjangan, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten mengurus permohonan pembuatan sertifikat untuk tanah miliknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak hingga kini belum juga selesai.
Sukenti mengeluh dan mengaku capek karena harus dan terpaksa Bolak balik antara Sajira- Rangkasbitung untuk memperjuangkan hak tanahnya agar secara aturan yang sah yaitu membuat sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM).
Belum lagi kos yang harus dikeluarkan oleh Sukenti selama satu tahun untuk tranfortasi dan akomodasinya. Mirisnya, ditambah Sukenti masuk dalam katagori orang yang kurang mampu.
Sukenti mengaku dalam menempuh untuk membuat Sertifikat, segala persyaratan telah dipenuhi olehnya, mulai dari surat Asal usul Tanah, tidak sengketa, keterangan waris, bahkan ketika persyaratan belum lengkap untuk lokasi tanah sudah di survei bahkan di ukur oleh pihak BPN Lebak.
Menurut Sukenti Tanah yang ia miliki dengan luas 330 Meter dari luas tanah keseluruhan 6500 meter.
” Biaya ukur juga sudah saya bayar pada hari itu juga sebesar satu juta lima ratus kepada petugas BPN beinisial IK, namun hingga saat ini keabsahan surat ukurnya juga belum jelas. Bahkan tukang ukurnya susah dihubungi dihubungi, teleponya selalu mati susah sekali dihubungi,” ungkap Sukenti. Sabtu (25/2/2023).
Sementara itu Kasi yang membidangi Sertifikat Ridwan mengaku siap mempasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan petugas ukur tersebut. Pihaknya juga pernah berjanji disalah satu ruangan rapat, bahwa siap membantu agar permohonan Sertifikat atas nama Sukenti segera rampung.
” Asal penuhi dulu kekuranganya, yaitu surat keterangan waris dari Umayah kepada anaknya Sukenti, pasti beres,” kata Ridwan.
Tapi Sertifikat yang di mohonkan Sukenti hingga saat ini belum juga beres. Bahkan hingga ibunnya Sukenti bernama Umayah sudah dua bulan yang lalu meninggal dunia (keterangan kematian terlampir).
Sementara itu Aktivis Lebak Suparman menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, seharusnya pihak BPN lebih bijak dan dapat mempermudah masyarakat saat ingin memperjuangkan hak tanah miliknya membuat sertifikat.
” Kok BPN Lebak birokrasinya ber belit belit, tidak sesuai dengan ucapan dan anjuran serta harapan Bapak Presiden RI Joko Widodo yang terpangpang di depan ruang Repsesionis BPN Lebak. Permudahlah jika ada warga yang mengurus sertifikat, kasihan masyarakat pak, apalagi jika menimpa warga tak mampu,” kata Suparman.
Suparman berharap pihak BPN Lebak bijak dan dapat mempermudah pembuatan sertifikat masyarakat khususnya terhadap Sukenti. Apalagi, kata ia, warga bernama Sukenti sudah memberikan syarat-syarat yang di minta dan bahkan telah dilakukan pengukuran.
” Apalagi yang menjadi kendala. Seharusnya pihak BPN Lebak berkaca kebelakang dengan adanya peristiwa OTT di BPN Lebak. Jangan sampai ini menjadi sebuah polemik yang berkepanjang yang tidak pernah usai. Bukan soal cepat dan tidaknya dijadikan sertifikat, tapi harus ada kepastian, sehingga tidak menjadi keluh kesah masyarakat yang ingin memiliki sertifikat atas tanah haknya,” tandasnya. (*Red)