Pantau Lebak – Ketua Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) Ujang Kosasih S.H menanggapi pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak terkait stetmennya di media online yang berubah-ubah.
Menurutnya, seorang pejabat yang membuat pernyataan atau komentar itu harus berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.namun yang paling terpenting Disprindak Lebak harus kembali kepada fungsinya. Sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan Bupati Lebak No.47 thn 2018 tertuang dalam BAB IV.Pasal 7 angka (1) Kepala UPTD Layanan Metrologi Legal mempunyai tugas pokok pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, alat-alat takar, timbangan dan perlengkapannya.
Ujang Kosasih mengingatkan Kepala Bidang Kemetrologian Disprindag Lebak jangan berspekulasi mengenai SPBU yang diduga mengurangi takaran, kerena hal itu sama dengan menggali boroknya sendiri.
“Jika benar ada SPBU diwilayah Lebak ada yang diduga mengurangi takaran, berarti tugas dan pungsi Disprindag yang mengawasi perindustrian dan perdagangan tidak berpungsi dong, bubarkan saja,” terang Ujang Kosasih S.H pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengacara ini, Selasa (24/10/2023).
Masih dalam keterangannya, Ujang Kosasih S.H mengaku siap mengawal masyarakat melakukan pengaduan maupun menggugat Disperindag Lebak.
“Saya selaku Ketua Ikatan LPKSM Indonesia jika ada msyarakat konsumen yang mengadu kekantor saya maka saya akan melakukan gugatan Clas ection dan Disprindag Lebak akan saya dudukan sebagai Tergugat,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri hanya selang satu hari saja statmentnya berubah, menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pasalnya, ketika di konfirmasi kembali oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu 30 Agustus 2023, Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran takaran BBM di SPBU Citeras tersebut bukanlah masuk kepada Undang-Undang Migas, akan tetapi masuk Undang-Undang Kemetrologian.
” Bukan masuk Undang Undang Migas, tapi masuk Undang Undang Kemetrologian Nomor 2 THN 1981, dan bukan pelanggaran, tapi itu dintidaklanjuti sama APH Unit II Polres Lebak, dan kini sudah di tera ulang, terus sudah beroperasi, untuk hukum bukan kewenangan kita tpi APH,”kata Agus Reza. (*Red)