Pantau Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil menyelesaikan permasalahan batas desa di desa adat Baduy dan batas Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten.
Kejaksaan Negeri Lebak melalui Ria Ramadhayanti, SH., M.Kn Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebak, Eko Supramurbada SH., MH, berserta Jajaran melakukan pemasangan Patok Batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani Kecamatan Cirenten pada 7 Desember 2023.
Pemasangan patok batas desa itu juga dilakukan dengan pihak BPN Kabupaten Lebak dan disaksikan oleh Camat Leuwidamar, Kapolsek Leuwidamar, Danramil Leuwidamar Kapolsek Cirinten, Kepala Desa Kanekes, Kepala Desa Cibarani, Tokoh Adat Baduy Ayah Mursid, para Tokoh Adat Baduy Luar dan Tokoh Desa Cibarani Kec. Cirinten.
Lokasi Pemasangan Patok Batas Desa tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak Desa adat Baduy dan Desa Cibarani dalam rapat pada tanggal 24 Oktober 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.
Penyelesaian Batas Desa tersebut juga merupakan produk pertama penyelesaian permasalahan yang ada di Desa Adat setelah peresmian Rumah Restorative Justice (RJ).
Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan yang penyelesaiannya melalui Instrumen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Lebak yaitu kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi melalui mediasi.
Setelah selesai pemasangan patok batas desa langsung dibuatkan berita acara dan dibacakan oleh Ria Ramadhayanti, SH., M.Kn Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebak dihadapan kedua belah pihak Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani Kec. Cirinten dan selanjutnya ditanda tangani oleh kedua belah pihak.