Home Banten Peternakan Ayam Setinggi Empat Tingkat di Desa Cibeber Diduga Bermasalah, Belum Berijin dan Labrak Tata Ruang

Peternakan Ayam Setinggi Empat Tingkat di Desa Cibeber Diduga Bermasalah, Belum Berijin dan Labrak Tata Ruang

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Peternakan Ayam Bukan ras (Buras ) yang dibangun setinggi empat tingkat kepunyaan Enjat Sujatma yang berada di Kampung Cikupa, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Banten diduga perijinanya bermasalah. Pantaubanten.com, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan ketentuan Tata ruang dan Tata wilayah yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Kabupaten Lebak bahwa Kecamatan Cibeber di peruntukan untuk wilayah Pertanian bukan untuk perternakan.

Untuk itu, Kecamatan Cibeber tidak diperbolehkan ada ijin apapun kecuali Pertanian. Tapi, sangat disayangkan telah berdirinya Peternakan ayam Bukan ras bersekala besar yang Bekedok ijin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) di Desa Cibeber tersebut. Parahnya lagi, oknum membangun hingga empat tingkat kandang ayam.

Aktivis Lebak Suparman menyoroti dugaan melanggar aturan tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan ternak ayam berskala besar dan ber-omset hingga ratusan juta, namun perijinananya hanya menggunakan ijin UMKM yang dikeluarkan oleh Camat setempat.

Padahal, ijin UMKM hanya bisa di keluarkan oleh Online Single Submision atau yang sering disingkat dengan OSS.

” Sebuah perijinan yang berbasis tehnologi informasi yang mengintregrasikan perusahaan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah usaha di dalam negri. Artinya, ijin tersebut harusnya tembus ke Pusat dan Kabupaten melalui OSS atau digital,” ungkapnya.

Lebih mirisnya, Suparman juga mengatakan jika keberadaan ternak ayam di Kecamatan Cibeber ini tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ditambah lagi dengan letak kandang yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP).

Letak Kandang yang seharusnya berjarak minimal 500 meter dari Pemukiman rakyat, ini hanya berjarak kurang lebih 200 meter.

Kemudian, kata ia, Limbah B3 dari kotoran ayam tersebut bila dibiarkan sangat berbahaya bagi penduduk disekitarnya.

Baca Juga  ForPAK Provinsi Banten Gelar Penguatan Dasar Penyuluh Antikorupsi

” Miris saya mendengar dan melihatnya. Seharusnya, mereka taat terhadap aturan, seperti menempuh ijin dan harus sesuai dengan tata ruang. Karena aturan tersebut dibuat untuk di taati bukan dilabrak,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Cibeber Ade ketika ditemui diruang kerjanya mengaku dirinya belum mengetahui kondisi di wilayah Cibeber, karena baru saja kerja satu tahun.

” Saya menjabat baru satu tahun, jadi belum begitu banyak mengetahui seluk beluk wilayah Cibeber. Besok saya akan temui peternak yang sudah keluar dari aturan perizinan dan standar oprasional prosedur janjinya,” katanya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol pp ) Kabupaten Lebak Dartim ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS ) untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan dalam rangka melakukan Penyegelan bagi Perusahaan nakal tidak berizin.

” Akan kordinasikan dengan Satpol PP Kecamatan untuk menurunkan PPNS dan lalukan penyegelan jika perusahaan nakal tak berijin,” katanya.

( *Welly)

You may also like

Leave a Comment