Pantau Lebak – Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka mewujudkan Indonesia Satu Peta sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP), Pemkab Lebak Bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui optimalisasi Pengembangan Simpul Jaringan. Selasa (24/1/2023).
Menurut Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya informasi geospasial sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Dengan bantuan dan kerjasama dari BIG ini kita akan memiliki data yang memang bebrbasis sesuai dengan keperluan kita, maka saya intruksikan kepada OPD terkait untuk mempersiapkan SDM pengelola data dan Informasi Geospasial yang dapat mendukung pengembangan simpul jaringan” Ujarnya.
Selain itu Aris Haryanto selaku Koordinator Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan Pusat Standardisasi Kelembagaan Informasi Geospasial menjelaskan simpul jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) tertentu.
“Pengembangan simpul jaringan merupakan target bersama yang harus dilakukan secara bersama sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak” Ungkap Aris.
Aris menambahkan, dengan Simpul Jaringan membangun informasi geospasial yang andal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak hanya dengan berbagi pengetahuan dan teknologi pemetaan, tetapi juga melalui penguatan regulasi dan kelembagaan. (*Red)