Pantau Lebak – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rabu (26/7/2023). Mereka memprotes adanya dugaan Markup harga bibit manggis dan pupuk organik/NPK.
Sejumlah LSM tersebut yakni LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) dan LSM Pemuda Peduli Lingkungan Pembangunan Banten (P2LPB).
Pantauan awak media di lokasi aksi, sejumlah aksi masa melakukan protes mewakili masyarakat terkait temuan tersebut dan dilakukan pengamanan oleh anggota Kepolisian Polres Lebak, namun tidak ada satupun pejabat Distan Lebak yang keluar dari kantor.
Setelah aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pertanian Lebak, masa mendatangi Kejaksaan Negeri Lebak untuk melaporkan adanya dugaan Markup harga pupuk dan bibit tersebut.
Ahmad Yani Ketua Umum LSM Bentar mengungkap, bahwa anggaran tersebut dikucurkan oleh Kementerian Pertanian melalui dana hibah Tahun 2023.
Dimana Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, lanjut Yani, telah menerima hibah untuk pembelanjaan bibit manggis sebesar Rp 1,6 milyar dan belanja pupuk organik/NPK sebesar Rp 3 Milyar.
Namun, menurut Yani, hasil investigasi dirinya dengan tim, pihaknya menemukan kejanggalan dan adanya dugaan korupsi paket pengadaan bibit manggis dan pengadaan pupuk NPK organik.
“fakta dilapangan kita temukan bahwa harga bibit perbatang itu sebesar Rp 45 ribu, tentu itu kemahalan. Kemudian pupuknya juga setelah kita cek di masyarakat penerima manfaat, itu pupuknya diduga tidak sesuai dengan spek. Untuk itu, kami menduga kuat disini adanya Markup harga dan ada kongklikong pihak pihak terkait,” tegas Ahmad Yani Ketua Umum Bentar.
Menrut Yani, seharusnya harga bibit tersebut dijual dengan harga Rp 30 ribu.
“Tapi disini kita temukan harganya Rp 45 ribu. Untuk itu, kita menduga kuat disini ada Markup harga, iya dong, jauh dari biasanya yang hanya seharga Rp 30 ribu,”tandasnya.
Senada, Ketua P2LPB Johan Path menguatkan adanya dugaan korupsi pada bantuan hibah di Dinas Pertanian tersebut.
Untuk itu, kata ia, dengan datangnya sejumlah LSM ke Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, meminta agar pihak Kejaksaan segera melakukan pemanggilan atau penyelidikan terkait indikasi dugaan Markup harga pupuk dan bibit tersebut.
“Kami harap, pihak Kajari Lebak segera melakukan eksen untuk segera memanggil pihak pihak terkait. Agar dugaan adanya Markup harga pupuk dan bibit ini terang benerang, kami tentu minta di usut hingga tuntas, karena kami temukan bahwa CPCL juga disini bermasalah,” terang Johan Path.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Lebak Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief menyambut baik aspirasi masyarakat melalui sejumlah lembaga tersebut.
“Setelah laporan itu diberikan, tentu kami akan menelaah terlebih dahulu sejauh mana berkas laporan tersebut,”kata Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat ketika di konfrimasi awak media terkait hal tersebut, pihaknya memilih bungkam. Padahal pesan whatsapp yang dikirim awak media centang biru dua. (*Red)