Home Banten Ini Strategi Pemprov Banten Dalam Pemberdayaan Keluarga

Ini Strategi Pemprov Banten Dalam Pemberdayaan Keluarga

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Banten – Peran keluarga sangat penting dalam upaya mengurangi persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pemberdayaan keluarga menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam penanganan PMKS.

Salah satu program yang tengah digencarkan Pemprov Banten dalam mengatasi PMKS itu adalah dengan pengoptimalan peran Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).
Kegiatan itu diikuti oleh 60 peserta dari pengurus LK3 di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon (Seragon).

“Persoalan PMKS ini ada 26 pilar seperti anak terlantar, kekerasan rumah tangga, penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang harus diselesaikan dari hulu sampai hilir,” kata Plh Sekda Banten Virgojanti usai membuka acara Pemberdayaan Keluarga Bermasalah Psikologis 2023 di Kantor Dinas Sosial Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan, peran LK3 sebagai lembaga konseling sangat penting. LK3 menjadi tonggak terakhir dalam mencegah terjadinya permasalahan psikologis dalam keluarga.

“Kita ingin supaya keluarga-keluarga yang mengalami psikososial bisa berkurang. Karena jika tetap dibiarkan, dikhawatirkan nanti akan menimbulkan permasalahan yang baru lagi,” ucapnya.

“Karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinsos sendirian, harus ada dukungan dari yang lainnya, seperti sektor yang membidangi masalah perekonomian, pendidikan, kesehatan serta usaha-usaha kecil yang produktif,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana mengungkapkan, ada banyak lembaga sosial yang sudah bergerak dalam menyelesaikan persoalan PMKS.

“Selain LK3, kita juga berkolaborasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ungkapnya.

“Kemudian kita juga bersinergi dengan OPD lainnya, untuk pengentasan PMKS ini secara komprehensif,” pungkas Nurhana. (Red)

Baca Juga  ForPAK Provinsi Banten Gelar Penguatan Dasar Penyuluh Antikorupsi

You may also like

Leave a Comment