Home Banten Pemprov Banten Usulkan 3 Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK

Pemprov Banten Usulkan 3 Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Banten – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tiga Desa sebagai Percontohan Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Usulan tersebut disampaikan Inspektorat Provinsi Banten pada saat Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 dengan tema “Berawal Dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Dari Korupsi” yang berlangsung di JS Luansa Hotel Jln. H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Assiddiqi Qohara mengungkapkan Desa Antikorupsi tersebut merupakan salah satu program unggulan KPK RI Tahun 2023. “Oleh karena itu Pemprov Banten mengusulkan 3 Desa sebagai nominasi percontohan Desa Antikorupsi,” kata Usman.

Usman berharap, dengan adanya Desa Percontohan Antikorupsi, dapat terciptanya tata kelola pemerintahan Desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme. Menurut Usman,
Desa yang diusulkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi kepada KPK tersebut atas usulan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten. Tiga desa tersebut adalah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang dan Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.

Sementara itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan, sebelum mengusulkan Desa Percontohan Antikorupsi, DPMD Provinsi Banten berkomunikasi dan mengirimkan surat ke Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mengusulkan Desa yang menjadi projek percontohan Desa Antikorupsi. “Awal September kemarin kita telah mengirimkan surat ke Pemkab Tangerang, Lebak dan Pandeglang untuk mengusulkan desa percontohan Antikorupsi,” ungkapnya. Enong menambahkan, terdapat beberapa indikator Desa Antikorupsi tersebut terdiri dari penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. ***

Baca Juga  Ombudsman Banten Ingatkan Pengelola Penuhi Kewajiban Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak

You may also like