Foto : Ilustrasi Net
Pantau Lebak – Menanggapi soal adanya keluhan petani di Kampung Cisero, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten soal tingginya harga Pupuk Bersubsidi atau diduga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), ini kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat pada awak media, Minggu (21/4/2024).
Kata Rahmat, pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan dan juga menjamin petani penerima bantuan (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
“Kalo pengawasan dan lain-lain itu sudah dilakukan bapak sama Dinas dan unsur di lapangan. Termasuk menjamin petani penerima bantuan masuk RDKK sesuai aturan,”kata Rahmat, meskipun dalam fakta dilapangan petani mengeluhkan tentang melambungnya harga pupuk bersubsidi.
Ketika kembali ditanya bagaimana tindaklanjut terkait penjualan Pupuk Bersubsidi yang diduga melebihi harga eceran tertinggi, Rahmat meminta agar awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Pertanian Lebak.
“Bapak tinggal ke kantor Dinas. Kalo saya ada kegiatan ada kabid yang membidangi gampang kan,”katanya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar mengaku sudah mengetahui pemberitaan soal harga pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani tersebut, ia mengaku akan menyampaikan kepada Distributor.
“Baik pak. Tadi pak Kadis juga sudah meneruskan link berita ini. Kami akan sampai kan ke distributornya agar di cek dan ditangani sesuai ketentuan. Saya sampaikan ke distributor agar di cek di lapangan, bagaiman kios pengecer itu perjanjian kerjasamanya dengan distributor,”katanya.
Ketika ditanya apakah ketika oknum tersebut sudah melakukan dugaan pelanggaran seperti fakta dilapangan mengenai penjualan Pupuk Bersubsidi melebihi harga HET, apakah itu tindakan korupsi atau bukan, kata Deni, kios Pengecer dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET.
Seperti bunyi (Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013) Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan.
Ayat (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Ayat (3) Apabila Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan. Merekomendasikan secara tertulis kepada kepada Lembaga Online Single Submission untuk mencabut NIB yang dimiliki Pengecer.
“Nanti jika bukti-bukti itu cukup akan di tangani Dinas Disperindag Lebak sesuai Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, “kata Deni Iskandar Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.
Untuk diketahui, Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.
Sementara pada Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,”Keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu yang dilansir dari news.detik.com saat jumpa Pers di Kabupaten Tangerang dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.
Sementara itu, Praktisi Hukum Sulaiman MT SH memaparkan kepada media yang dilansir dari lombokpost.jawapos.com, menurutnya, bahwa Dalam amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan mengatur larangan dan sanksi.
” Artinya, Harga barang yang disubsidi oleh pemerintah sudah ada HET. Apabila menjual di atas HET bisa dipidana,” tegasnya. (*Kontri Imam/ Red(