Pantau Lebak – Pengusaha Tambang Emas diduga ilegal sepertinya luput dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Setempat. Pasalnya, Aktivitas tambang emas diduga ilegal di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten tersebut terkesan kebal hukum dan diduga tidak tersentuh aparat kepolisian setempat.
Pengolahan emas diduga ilegal milik Bos Ipin tersebut diduga menggunakan sistem perendaman dengan menggunakan jenis bahan kimia berupa cianida (CN) air keras dan tabung gas bersubsidi.
Bahkan, Pengolahan emas itu juga diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cimadur. Namun anehnya, aktivitas emas ilagel tersebut seoalah kebal hukum lantaran tidak tersentuh APH padahal lokasi pengolahan emas tidak jauh dari Kantor Camat Cibeber dan Kantor Polsek Kota Cibeber.
Pengolahan emas ilegal di Kampung Naga jaya Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber ini sudah pernah di tutup Polres Lebak, akan tetapi beberapa bulan muncul kembali dengan pengusaha yang sama.
Hasil Pantauan awak media di lokasi pengolahan emas ilegal, itu diduga kuat menggunakan bahan kimia yang akan berdampak mambahayakan warga sekitar dan juga dikahwatirkan merusak lingkungan.
Salah satu warga Nagajaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya merasa bingung terhadap aktivitas tambang emas diduga ilegal tersebut yang mana seoalah dibiarkan.
“Dulu lokasi ini telah di tutup tapi kenapa sekarang buka lagi bahkan seolah dibiarkan lagi untuk beroperasi kembali. Kami khawatir kedepan ada korban akibat dari bahan kimia dari aktivitas tambang emas tersebut,”katanya.
Ia juga meminta agar lokasi tersebut segera ditutup, lantaran dikhawatirkan membahayakan dan merusak lingkungan.
“Kami minta segera ditutup pak. Kami khawatir itu akan menimbulkan korban dan bahkan merusak lingkungan,”katanya.
Sementara Bos Emas Diduga Ilegal Ipin ketika di konfirmasi melalui via telephone tidak merespon, dan dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya juga tidak membalas. (*Tim/ Red)