Pantau Serang – Miris dan Ironi, lagi-lagi warga kurang mampu, warga biasa, yang harus menanggung pedih atas dugaan kesewenang-mewenangan para oknum hingga warga harus mengalami kerugian baik secara materil maupun dilingkungan sosialnya. Hal tersebut saat ini di alami oleh salah satu Ahli Waris Alm. Ayi Intan yakni Ira Dewi Darma yang kini disoroti keras oleh Muhamad Rifky Juliana Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Provinsi Banten.
Menurutnya, banyak hal yang janggal terkait pemanggilan oleh Polres Kabupaten Serang terhadap ibu Ira Dewi Darma, dimana dalam surat pemanggilan tersebut blok tanahnya yang berada di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dalam surat pemanggilan blok tanahnya salah.
” Menurut kami pemanggilan itu terkesan dipaksakan. Jangan sampai Satreskrim Polres Kabupaten Serang ada keberpihakan terhadap salah satu pihak. Karena, sebagai pengayom tentu harus ada di tengah tengah masyarakat dan memberikan solusi, kasihan ibu Ira Dewi Darma, beliau juga punya hak yang sama di mata hukum,” tegas Muhamad Rifky Juliana Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Provinsi Banten.
Disisi lain, lanjut Rifky, ATR BPN Kabupaten Serang juga seharusnya ada di garda terdepan dan di tengah-tengah masyarakat untuk menentukan hak ahli waris alm. Ayi Intan Darma yakni ibu Ira Dewi Darma. Kata dia, tentu lokasi kepemilikan ibu Ira Dewi Darma yang berada di Blok Batu Numpuk Nomor 15, sementara pihak yang melaporkan dan mengklaim memiliki SHM itu ada di blok Cimanggu Nomor 49.
” Ini kan sangat jauh, beda juga bloknya. Kenapa toh ibu Ira Dewi inu terkesan jadi sasaran, ini bahaya. Haknya ibu Ira kalau begitu terkesan di pangkas, ini jangan sampai terjadi, ada undang undang HAM juga disana. Artinya, jika mereka diduga dan terkesan memaksa ibu Ira Dewi Darma untuk melepaskan hak tanahnya itu namanya apa, ini harus di bongkar,” tegasnya.
Muhamad Rifky Juliana dengan tegas meminta kepada seluruh aparat pemerintah yang berhak berkewenangan menyelesaikan kasus polemik sengketa tanah tersebut agar segera diselesaikan dengan regulasi yang telah diatur sebagaimana mestinya, yang telah ditetapkan tanpa adanya tebang pilih atau sebelah pihak. Apalagi dari keluarga Alm. Ayi Intan Darma mempunyai bukti-bukti yang kuat dan bahkan sudah dipersidangkan di PTUN juga di Mahkamah Agung (MA).
” Saya dan rekan rekan yang lain siap turun aksi solidaritas bersama untuk tegakan kebenaran dan keadilan. Kami akan di garda terdepan, jika masih saja ini terjadi dan merugikan Ibu Ira Dewi Darma. Bahkan, kami juga akan mendampingi ibu Ira Dewi untuk melaporkan oknum oknum yang terindikasi kuat mengklaim tanah tersebut. Hak ibu Ira Dewi Darma sebagai masyarakat yang tentu harus di dampingi dan dilindungi,” tegas Ketua FMI Banten Muhamad Rifky Juliana. (*Red)