Pantau Banten – Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, di gelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan saat di perjalanan kerumah saudaranya yakni Bibinya yang baru saja meninggal dunia di Kampung Calingcing, pada Jumat (17/3/2023). Aksi jemput paksa tersebut dilakukan di Citra Maja, sekira pukul 11.30 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi.
Ira Dewi Darma menjadi salah satu saksi kasus ijin galian tanah merah, yang mana masyarakat yang melakukan galian tersebut berinisial WN sudah dilakukan penahanan dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang.
” Pada jam sepuluh siang saya berangkat menuju ke Kampung Calincing Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Karena hari Sabtu mau acara tujuh harinya bibi saya yang baru saja meninggal dunia. Pada saat itu, saya berangkat dari rumah berdua sama anak saya yang baru berusia dua tahun, tapi pas di Citra Maja, Mobil Angkutan Umum yang saya tumpangi di salip lalu di berhentikan, lalu saya di ajak turun mencari tempat, di ajak lah saya ke tempat makan bakso,” kata Ira Dewi Darma menjelaskan kernologi kejadian.
” Dari situ saya mau telepon menghubungi suami dan lowyer saya, tapi tidak diperbolehkan, bahkan saya mau telepon keluarga pun yang ada di Calincing kebetulan jaraknya tidak jauh dari tempat saya di berhentikan, itupun saya tidak diperbolehkan. Maksud saya, saya mau menitipkan anak saya, dan kebetulan saya pun bawa barang pesenan keluarga untuk acara tahlilan tujuh hari almarhum bibi saya, seperti blender sama tahu mentah, tapi dari pihak anggota Polres Kabupaten Serang bilangnya nanti di anter ke rumah, tapi kita tunggu dulu tim penyidik biar di BAP dulu, dan saya jawab, baik pak kalau gitu saya tunggu, karena memang saya tidak boleh komunikasi sama siapa siapa dulu,” kata Ira menceritakan kejadian tersebut.
” Bahkan, dari pihak Polres meminta saya menunjukan cetingan saya tapi saya menolak, setelah dari Polres datang semua, saya di perlihatkan surat tugas nya tapi tidak boleh di foto, lalu saya langsung di ajak ke Polres, lalu saya pun meminta tolong untuk di antar kan dulu kerumah rumah bibi saya karena kan dari awal pun mereka bilangnya mau di antarkan, tapi ternyata tidak. Malah yang dari pihak polres bilang udah langsung aja berangkat itu urusan keluarga mereka dan lanjut ke Polres,” ungkap Ira Dewi Darma menceritakan kejadian.
“Kemudian, setelah saya dibawa ke Polres Kabupaten Serang, dari situ saya mau di BAP namun saya menolak, karena saya harus nunggu kuasa hukum saya dulu, lalu pihak Polres pun memberikan waktu 15 sampe 30 menit. Ketika dihubungi kuasa hukum saya menolak, karena jaraknya dari Tanggerang. Setelah itu, saya di panggil masuk keruangan di dampingi sama bang toha, saya pun di minta untuk telepon kuasa hukum saya, setelah telepon kuasa hukum saya baru sampe Tol Cikupa, lalu bang Toha minta waktu sampe pukul 15 : 15 wib, lalu pihak Polres pun mengijin kan dan menyatakan jika lewat dari waktu yg sudah di tentukan, maka BAP pun harus di laksanakan dan meminta saya untuk memberikan kuasa hukum ke yang ada dulu, tapi saya menolak untuk memberikan kuasa hukum ke yang lalin, dan kurang lebih sekitar pukul 16 wib,kuasa hukum saya pun datang, lalu saya pun d BAP di dampingi sama kuasa hukum saya,” kata Ira Dewi Darma sambil menggendong anaknya berikan keterangan usai di BAP di Polres Kabupaten Serang.
Sementara itu Kuasa Hukum Ira Dewi Darma Natado Putra membenarkan bahwa klainnya sempat dipanggil dua kali, namun ibu Ira Dewi tidak datang. Karena menurutnya pemanggilan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
“Didalam surat panggilan tersebut tidak mencantumkan surat perintah penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 bahwa pemanggilan harus mencantumkan menyertakan surat panggilan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan (Sprindik) dan kepada laporan polisi. Namun dalam surat panggilan itu tidak ada surat perintah tersebut, oleh karena itu, dasar kami tidak mengindahkan itu, sampai dengan tadi terjadi penangkapan atau jemput paksa dibawa ke Polres tadi,” tegas Natado Putrawan Kuasa Hukum Ira Dewi Darma dari Kantor Hukum Lexbellator.
Menurut Natado, pihaknya juga mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Kanit Tipider. Namun, untuk informasi tadi pengelandangan kliennya itu tidak ada pemberitahuan terhadapnya selaku kuasa hukum Ira Dewi Darma.
” Didalam tadi, sempat terjadi gesekan karena dalam hal ini memang klien tidak cakap hukum, dan tadi juga, penyidik memerintahkan saya untuk diam atau bersifat pasif saja atau hanya mendampingi saja lalu saya Jawab, bahwa dalam pasal 56 Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 itu bunyinya setiap orang punya hak untuk diberikan bantuan hukum dalam tingkat seluruh proses pemeriksaan,” terang Natado.
Artinya, lanjut Natado, bantuan hukum itu tidak bisa dibatasi dan untuk memperjelas dalam hal ini apa yang disampaikan penyidik kepada kliennya, Supaya kliennya tersebut tidak salah jawaban.
” Namun, anehnya, tadi pihak penyidik menggunakan Pasal khusus dalil 115 hukum pidana, bahwa terhadap pemeriksaan tersangka seseorang pengacara hanya bersifat pasif dan saya perjelas kembali, bahwa klien kami ini statusnya bukan tersangka melainkan hanya sebagai saksi kemudian pihak penyidik mempersilahkan kami Kuasa Hukum untuk memberikan konsultasi selama diperiksa,” katanya.
Mirisnya, kata Natan sapaan akrabnya, penangkapan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kabupaten Serang sangat tidak menghormati asas praduga tidak bersalah. Terlebih status ibu Ira Dewi Darma ini hanya sebagai saksi saja.
” Ibu dewi sewaktu ditangkap didalam perjalanan tidak diperbolehkan untuk terlebih dahulu mengantarkan anaknya ke rumah saudaranya terdekat, malahan anaknya yang masih balita juga ikut dibawa ke Polres. Ini jelas sudah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” tegas Natan mengungkap.
Natan berharap Pak Kapolri menindaktegas semua oknum yang diduga mempermainkan aturan hukum dimanapun berada. Sehingga, sesuai dengan presisi Polri, masyarakat dapat terlindungi sebagaimana polisi sebagai pengayom masyarakat.
” Kami berharap, masyarakat seperti ibu Ira Dewi Darma dapat terjamin sebagaimana haknya. Kemudian, sebagaimana Presisi polri harus berasaskan keadilan dan ibu Dewi memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi. Apalagi anaknya masih dibawah umur, tentu harus juga dilindungi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa penjemputan paksa tersebut perlu dilakukan sebagai untuk menghadirkan saksi-saksi yang kaitannya berhubungan erat dengan peristiwa dugaan galian tidak berijin salah satunya Ira Dewi Darma, menurutnya itu sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
” Alpabila seseorang di undang secara resmi namun tidak di indahkan, kami memiliki kewenangan membawa, itulah yang terjadi,” katanya.
Ditanya bagaimana proses penjemputan Ira Dewi Darma bersama putrinya yang berumur baru dua tahun di dalam mobil angkutan umum yang di setop di palang mobil anggota Reskrim tersebut, Ia mengaku itu sudah dilakukan sesuai prosedural yang berlaku.
Ketika ditanya kembali terkait penjemputan paksa dan apakah dibenarkan membawa anaknya yang masih dibawah umur itu sengaja dibawa juga ke Polres Kabupaten Serang, kata Dedi, itu insiatip pemikirannya bahwa tindakannya tersebut adalah hal yang aman, karena bersama ibunya.
“Untuk anaknya kami tempatkan disini karena tempat ini yang kami rasa aman,” katanya. (*red)