Home Daerah Miris, Buat Berita Online Tak Sesuai Fakta, Oknum Wartawan Minta Uang Damai 50juta

Miris, Buat Berita Online Tak Sesuai Fakta, Oknum Wartawan Minta Uang Damai 50juta

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Tanggamus– Kepala SMK PGRI Limau, Ahmad Yani, kecewa kepada beberapa oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM. Pasalnya SMK PGRI Limau diberitakan seolah menyalahi aturan dalam pengelolaan dana BOS. Pemberitaan yang dimuat pada media online tersebut dibuat tanpa adanya hak jawab. Parahnya setelah berita terbit oknum wartawan dan LSM tersebut meminta uang damai sebesar Rp. 50 juta.

Dikatakan Yani, sapaan akrabnya, pada Selasa (15/11/2022) oknum wartawan berinisial FR, MG, ZL, dan anggota LSM dengan inisial MD mendatangi kediamannya. “Setelah ngobrol-ngobrol mereka meminta izin untuk melihat lokasi pembangunan gedung ruang praktek siswa (RPS) di SMK PGRI Limau,” terang Yani, Jumat (25/11/2022).

Beberapa hari kemudian, lanjut Yani, terbit berita mengenai pembangunan RPS tanpa adanya hak jawab dari pihak sekolah. “Mengapa setelah melihat lokasi tidak kembali menemui saya? Atau konfirmasi via telepon, kok tiba-tiba (berita) sudah terbit,” lanjutnya.

Menanggapi berita tersebut, Yani memberikan beberapa sanggahan diantaranya;

  1. Berkenaan dengan dana DAK bukan 1,16 Milyar tapi 1,016 milyar,
  2. Pembangunan RPS masih dalam proses pengerjaan wajar jika terlihat masih acak-acakan,
  3. Pembangunan RPS sesuai dengan spesifikasi yg telah ditentukan karena sebelum pelaksanaan dikoordinasikan dengan panitia dan Fasilitator
  4. Untuk material bangunan semua sudah mendapatkan persetujuan dari fasilitator dan sesuai dengan RAB dan gambar,
  5. Berkenaan dengan dana BOS untuk pengunaan disesuaikan dengan Juknis BOS yang sudah ada dan untuk pembayaran guru honor sudah sesuai dengan kesepakatan dari pihak sekolah dan guru,
  6. Untuk inisial YP yg ada dalam pemberitaan mereka tidak mengakui dengan apa yang diberitakan karena setelah dikonfirmasi oleh awak media inisial YP tersebut menceritakan yang sebenarnya kepada Ahmad Yani,
  7. Berkenaan dengan PIP, untuk pencairan secara kolektif dilakukan karena berkenaan dengan Covid 19 yang menghindari kerumanan dan telah disepakati oleh wali murid,
  8. Untuk penyaluran dana PIP wali murid bersepakat untuk menggunakan bantuan PIP tersebut untuk pembayaran iuran sekolah anaknya.
Baca Juga  Jelang Nataru, Polres Lebak Gelar Latihan Pra Ops Lilin Maung 2022

Bapak dua anak ini juga kecewa kepada oknum wartawan dan LSM tersebut lantaran setelah berita terbit, dirinya diminta uang damai sebesar Rp 50.000.000. “Mereka meminta 5% dari nilai proyek, itu dasarnya apa? Apakah perbuatan semacam itu tidak menyalahi kode etik jurnalistik? Kan aneh,” tandasnya. (*GM/Red)

You may also like