Pantau Lebak – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.
Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 unit Handphone merk samsung Type Galaxy V warna Hitam sebagai sarana pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban, Pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut, “Ya benar Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy yang terjadi pada Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 wib di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung,” kata Andi pada Sabtu (19/11).
Andi menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Polres Lebak bahwa adanya seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy disekitaran stasiun rangkas bitung, kemudian personel Satreskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut,” ucap Andi.
Adapun modus pelaku dalam melaksanakan aksinya, “Adapun modus pelaku dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengaku menunggu transfer dari temannya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya,” ujar Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas dengan hasil 1 Unit Handphone Oppo dan uang sebanyak Rp100.000, kedua korban Warga Suku Baduy dengan hasil kejahatan uang sejumlah Rp1.000.000, ketiga korban Warga suku Baduy dengan hasil uang sebanyak Rp2.600.000, dan yang keempat korban Warga Suku Baduy dengan hasil uang sejumlah Rp1.800.000,” jelas Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku Dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun Penjara,” tutup Andi.