Pantau Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800/1148-BKD/2023.
Surat Perintah penunjukan Plt itu dibuat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bapenda sebelumnya, Opar Sochari, yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 April 2023. Dengan begitu maka tugas pokok dan fungsi Kepala Bapenda tetap berjalan dengan baik.
Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2023 itu menugaskan E.A Deni Hermawan yang menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten.
Penugasan itu memperhatikan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. (*Red)