Pantau Lebak – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) mengaku akan segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait soal adanya penyempitan bahu jalan Kota yang diduga dijadikan lahan parkir. Hal tersebut disampaikan Ketua LMP Macab Lebak Iyan Kusyandi Wijaya pada Pantaubanten.com, Sabtu (27/5/2023).
Ketua LMP Macab Lebak Iyan Kusyandi Wijaya mengungkap bahwa kendaraan yang parkir tersebut baik roda dua dan roda empat sering berjejer di bahu Jl Rd. Hardiwinangun tepatnya depan Rabinza Mall Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sehingga mengganggu pengendara yang melintas karena adanya penyempitan jalan.
Menurut Iyan, seharusnya bahu jalan di depan Rabinza Mall tersebut baiknya tidak digunakan untuk lahan parkir, karena jalan tersebut merupakan akses satu – satunya jalan menuju ke pasar kota Rangkasbitung.
Kemudian kata Iyan, Jl. Hardiwinangun juga merupakan akses jalan menuju pasar kota Rangkasbitung bagi warga dari arah Pandeglang karena tidak bisa melewati Jl. Sunan Kali Jaga dan Jl. Kimaklum (Gang Kibun – red), dari arah Leuwi Damar dan Cimarga yang masuk melalui Jl. Sunan Bonang, dari arah Sentral , dari arah Jl. Siliwangi, dari arah Jl. Sunan Giri.
” Belum lagi kalau menjelang sore hari banyak para pedagang kaki lima yang menjual berbagai makanan dan minuman, sehingga terjadi penyempitan jalan dan jantung Kota Rangkasbitung terlihat kumuh, kami minta pihak terkait untuk mentertibakannya, jangan seolah dibiarkan kemudian menjadi kebiasaan jalan yang penuh kemacetan, saya khawtair juga mengakibatkan adanya laka lantas,” kata Iyan.
” Di dalam area parkiran Rabinza mall juga sering kosong kok dan dirasa masih cukup untuk menampung parkir kendaraan, karena yang parkir di bahu jalan depan Rabinza mall tersebut pun sebagian besar merupakan pengunjung Rabinza mall “tambah Iyan menejalskan.
Lanjut Iyan, kondisi seperti ini jelas sangat mengganggu dan membuat tidak nyaman bagi warga dan pengguna jalan yang melintasi Jalan tersebut, karena dapat menyebabkan kemacetan pada saat ramai kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
Kemudian, mengacu kepada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
” Tentu Sangat disayangkan jika di jalan tersebut dipasang rambu boleh parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, dan dilegalkan serta dikelola oleh pihak ketiga dengan alasan tentunya masuk KasĀ Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sementara diduga mengenyampingkan kenyamanan warga, pengguna jalan dan keindahan,” tegas Iyan.
Iyan berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk mengkaji ulang area parkir di bahu Jalan depan Rabinza mall tersebut. Karena ia rasa tempat parkir di areal tersebut kurang tepat.
” Masih ada kok tempat lain yang lebih pas dan di area parkir Rabinza mall pun masih bisa digunakan. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan terlihat kumuh karena terkadang kendaraan yang terparkir tidak tertata rapih,” harapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Asep Taufik selaku Kabid Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak menyampaikan, Pertama Sesuai Keputusan Bupati Lebak Nomor : 25/Kep.711_DISHUB/2020 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Umum yang menjadi Lokasi Tempat Parkir ada 14 Titik Parkir diantaranya Jalan Hardiwinangun. Kedua kata Asep
Jalan Hardiwinangun Sesuai Keputusan Bupati Lebak Nomor : 25/Kep.711_DISHUB/2020 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Umum yang menjadi Lokasi Tempat Parkir masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh pihak ketiga, sesuai MOU antara Pemerintah Daerah dengan Pihak ke III dan tiap Bulannya setor langsung ke Kas Daerah. (*Red)