Pandeglang – Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (curas) di rumah tersangka di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang pada Selasa (03/01).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah menjelaskan bahwa. “Pesonel Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan pelaku kasus Curas pada Senin (02/01) diwilayah Kecamatan Menes,” kata Belny pada Rabu (04/01).
Tersangka IR (38) melakukan aksinya dengan TL (35). “Pelaku IR sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 1 tahun sedangkan TL sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah berada di Rutan Serang,” ucap Belny.
Belny juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 potong celana pendek levis warna biru dongker,” ujar Belny.
Atas perbuatannya. “Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutup Belny.
(*Tema&RED)