Home Banten Maruli Marpaung SH Minta Pelaku Penyiraman Minyak Panas Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Hukum Berat

Maruli Marpaung SH Minta Pelaku Penyiraman Minyak Panas Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Hukum Berat

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Banten – Aksi kekerasan berupa penyiraman minyak panas kepada pedagang kaki lima (PKL) penjual pecel lele di pondok jagung timur serpong utara tangerang selatan yang dilakukan pria berinisial RF pada bebrapa waktu lalu mendapat kecaman dari Maruli Marpaung SH.

Dijelaskan Maruli Marpaung SH, pelaku RF melakukan perbuatan kejinya dengan menyiramkan minyak panas tidak bisa ditolerir karena perbuatannya melakukan tindak kekerasan atau penganiya berat sangat berakibat fatal.

“Iya, tadi kami menjenguk langsung korban eliyanto di rumah sakit umum mulya tangerang dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.” Papar Maruli

Diungkapkannya, saat peristiwa penyiraman minyak panas terhadap eliyanto terjadi pada minggu 25 juni 2023 , Maruli Marpaung SH bersama saudara korban mengamankan pelaku RF dibantu warga sekitar ke polsek serpong.

Minggu malam itu, kami bawa langsung pelaku ke polsek serpong untuk diamankan dan fokus pada penanganan medis korban di rumah sakit. Kami akan kawal proses hukum ini sampai pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbutannya. Pelaku penyiraman minyak panas ini harus dihukum berat karena ini merupakan pidana berat. Tegas Maruli Marpaung SH.

Sementara, Elyas (51) saksi mata peristiwa penyiraman minyak panas kepada pedagang kaki lima menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban menegur dan meminta tolong RF karena mobil saudaranya terparkir mengahalangi tenda pecel lele tempat korban eliyanto berjualan.

Saya taunya Eliyanto (korban) menegur dengan baik kepada pelaku untuk menggeser mobil saudaranya yang mengahalangi tenda pecel lele. Saudaranya udah geser parkir mobilnya, terus pelaku balik lagi langsung menyiram minyak panas di penggorengan korban. Terang Elyas. (*Tim/ Red)

Baca Juga  Ini Kata Kabid Humas Polda Banten Terkait Permohonan Pencabutan Pengaduan RZ

You may also like

Leave a Comment