Pantau Lebak – Ketua Komisi Informasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (KOMINFO HMI-MPO) Cabang Lebak Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kabupaten Lebak.
Tubagus mendengar adanya ketidak netralan ASN Lebak karena ikut dalam mensosialisasikan salah satu tokoh politik dan juga salah satu calon yang akan bertarung di pemilu 2024.
“Saya menduga adanya ketidak netralan ASN dikabupaten Lebak, karena saya mendengar dan merasakan langsung ada petinggi ASN yang membagikan beberapa barang seperti kalender, dan juga sarung yang mengatasnamakan salah satu tokoh politik dan salah satu calon DPD,” Ujar Tubagus Muhammad Tri Aprilyandi, Rabu (19/04/2023).
Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi juga mengatakan bahwa didalam peraturan No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap hajatan menjelang Pemilu adalah suatu keharusan. Begitu pentingnya netralitas ini sehingga dalam penegasannya telah di atur.
“Yang saya tau ASN itu sudah seharusnya netral karena sudah diatur dalam peraturan No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN, Itu sudah jelas bahwa kenetralan seorang ASN harus diperkuat,” Ucap Tubagus.
Sedangkan Tubagus menilai para petinggi ASN di kabupaten Lebak sudah melakukan pelanggaran seperti melakukan sosialisasi dengan membagikan barang-barang yang mengatasnamakan salah satu calon, itu sama saja seperti melakukan kampanye.
“Secara tidak langsung bahwa pentinggi ASN dikabupaten Lebak sudah melakukan pelanggaran yang sudah diatur diperaturan tersebut, sama saja ketika ASN membagikan barang atas nama salah satu tokoh politik sama saja ia sudah tidak netral karena sudah berpihak kepada tokoh tersebut untuk memperkuat jaringannya dikabupaten lebak,” Tegas Tubagus kepada awak media.
Bahkan bukan petinggi ASN ditataran Pemda saja, ditingkat kecamatan pun Tubagus melihat adanya ketidak netralan ASN karena melakukan pembagian kalender yang mengatasnamakan bakal calon DPD.
“Bahkan untuk ASN ditingkatan kecamatan saja sudah tidak netral, karena adanya proses pembagian kalender yang mengatasnamakan salah satu calon DPD, tentu itu adalah perbuatan tidak netral dan telah melanggar kode etik ASN,” Ujar Tubagus.
Tubagus tidak mempermasalahkan calon yang akan bertarung di pemilu 2024, yang ia soroti adalah ASN yang ikut mengkampanyekannya. Tentu menurutnya itu sudah sebuah pelanggaran.
“Saya tidak mempermasalahkan calonnya yang saya permasalahkan adalah ASN yang ikut secara tidak langsung mengkampanyekannya, kalau memang ingin terjun kedunia politik kenapa tidak menjadi masyarakat biasa saja jangan menjadi masyarakat sipil, karena ASN sudah jelas harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon siapapun,” Tutup Tubagus Muhammad Tri Aprilyandi. (*Red)