Pantau Banten – Sekelompok pemuda mengatasnamakan Forum Pemuda (FORPEM) Banten melakukan aksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang pada Kamis (30/3/2023).
Mereka meminta pemerintah provinsi Banten untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten yang dinilai tidak profesional dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan Pakupatan-Palima di Kota Serang.
Ahmad Jayani Koordinator FORPEM Banten meminta aparat penegak hukum mengaudit pekerjaan dan keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Banten, karena menurutnya pembangunan pelebaran jalan Pakupatan-Palima menghabiskan anggaran sangat fantastis akan tetapi material yang di gunakan tidak sesuai spack.
“Anggaran 49 Miliyar lebih untuk proyek infrastruktur jalan Pakupatan-Palima dikerjakan dengan sembarangan dan jauh dari harapan. Dinas PUPR harus bertanggung jawab, dengan anggaran yang begitu fantastis tersebut harus diberikan transparansi karena hasilnya begitu jauh dari besarnya anggaran tersebut,” terang Jayani.
“Pemerintah Provinsi Banten harus copot kepala dinas PUPR. Proyek dengan anggaran besar namun hasilnya mengkhawatirkan adalah kesalahan fatal. Aparat penegak hukum juga harus audit proyek dari dinas PUPR Banten ini. Kami menduga ada permainan jahat dari proyek milyaran rupiah ini,” tambahnya.
Selain itu, Jayani juga meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk mengevaluasi kinerja dari dinas PUPR yang dinilai asal-asalan mengerjakan proyek infrastruktur tersebut.
“Kami minta Pj Gubernur Al Muktabar supervisi dengan mengevaluasi dan memberikan sangsi tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima,” tegas Jayani.
Jayani juga mengatakan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI Jika Pemprov Banten tidak mendengar , Serta Akan terus melakukan aksi dengan jumlah yang besar sampai tuntutannya didengar oleh pemerintah provinsi Banten.
“Kami pastikan akan terus aksi, sampai oknum-oknum dinas PUPR yang terlibat asal-asalan mengerjakan proyek jalan Pakupaten-Palima ini disangsi tegas , oleh pemprov dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara, karena dugaan korupsi jelas di sana,” pungkasnya. (*Red)