Pantau Jakarta – Pemahaman sebagian masyarakat tentang dampak gas air mata yang dianggap cukup mematikan, ditanggapi oleh pakar kimia dan dosen Universitas Pertahanan,
Dr. Mas Ayu Elita Hafizah, S.Si., M.Si.
Alumni Universitas Indonesia ini mengatakan gas air mata yang kadaluarsa tidak mempunyai fungsi yang efektif untuk membubarkan massa karena struktur kimianya sudah terurai.
“Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal, karena struktur kimianya sudah terurai. Zat tersebut akan menjadi samasekali tidak berfungsi, atau efektivitasnya berkurang,” kata dia
Secara tegas, Mas Ayu memberi pernyataan bahwa tidak tepat bila gas air mata kadaluarsa dianggap sangat berbahaya dan menjadi penyebab kematian.
“Menanggapi pendapat bahwa dampak paparan gas air mata yang kadaluarsa terhadap tubuh menjadi lebih merusak, itu pernyataan yang tidak tepat,” tegasnya
Ditambahkannya, penggunaan gas air mata merupakan hal yang legal jika digunakan aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Berdasar kategorisasi agen kimiawi, gas air mata atau CS merupakan riot control agent (sarana pengendalian rusuh massa).
Menurutnya, gas air mata dapat mengakibatkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.
“Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker,” tambahnya
Menurut OSHA, kata Mas Ayu, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3. Gas air mata terdispersi di udara dalam bentuk fine particle, sehingga mengurangi konsentrasi zat dan mengurangi tingkat risiko paparan zat.
“Penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tak terhingga. Jadi dampak paparan zat akan lebih berkurang,” tandasnya
Gas air mata, lanjutnya, akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh
Mas Ayu menjelaskan, resiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat bila memenuhi beberapa persyaratan.
“Apabila ditembakkan langsung pada seseorang, penggunaannya dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan,” rincinya
“Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa,” tambahnya. (*Red)