Foto : Diduga Lokasi Pengolahan Emas Tanpa Izin di Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten
Pantau Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta agar Kapolsek Cibeber segera melakukan penindakan dan penutupan terhadap pengolahaan emas di Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten diduga tidak berijin.
Ironisnya, pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berupa cianida, air keras bahkan diduga menggunakan gas bersubsidi itu luput dari penindakan aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibeber.
Imam Ketua Umum Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta agar Kapolsek Cibeber selaku penegak hukum di wilayah Cibeber untuk tidak tinggal diam agar segera mengamankan oknum pengusaha pemilik pengolahan emas tanpa ijin tersebut.
“Kami minta APH jangan tutup mata khususnya Polsek Cibeber agar segera melakukan tindakan. Jelas, aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia, air keras bahkan diduga menggunakan gas bersubsidi itu melanggar melabrak ketentuan hukum,” tegas Imam, (16/3/2024).
Imam mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Lebak dengan adanya pengolahaan emas diduga tanpa memiliki ijin tersebut.
Lanjut, kata Imam, badan usaha yang melakukan ekspolrasi terhadap komoditas tambang harus memiliki izin usaha dari Kementrian RI sesuai ketentuan aturan tentang ijin pertambangan.
Ketentuan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.0 00,00 (seratus miliar rupiah.
“Ancaman pidananya jelas, dipidana penjara 5 tahun dan denda seratus miliar. Untuk itu, kami minta agar segera ditindak tegas. Jika masih saja terus berjalan, kami akan melaporkan semuanya atas dugaan korporasi antara sejumlah pihak,”tandas Imam.
Selain itu, Imam mengaku khahwatir adanya tempat pengolahan emas diduga tanpa izin tersebut mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga setempat.
“Kami khawatir warga setempat yang terkena dampaknya. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas LH untuk segera melakukan peninjauan dan penutupan bersama penegak Perda,” tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Cibeber IPTU Heri Susanto ketika dikonfirmasi tidak menjawab, padahal pesan yang dikirim centang dua.
Sebelumnya diberitakan, Pengusaha Emas diduga ilegal sepertinya luput dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Setempat. Pasalnya, Aktivitas tambang emas diduga ilegal di Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten tersebut terkesan kebal hukum dan luput dari pantauan aparat.
Hasil Pantauan awak media di lokasi pengolahan emas, mereka diduga kuat menggunakan bahan kimia, air keras bahkan diduga menggunakan gas bersubsidi.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir adanya pengolahan emas diduga tanpa izin. Ia khawatir aktivitas tersebut akan mencemari lingkungan dan berdampak pada warga sekitar.
“Dulu lokasi ini telah di tutup tapi kenapa sekarang buka lagi bahkan seolah dibiarkan lagi untuk beroperasi kembali. Kami khawatir kedepan ada korban akibat dari bahan kimia dari aktivitas tambang emas tersebut. Kami minta segera ditutup pak. Kami khawatir itu akan menimbulkan korban dan bahkan merusak lingkungan,” katanya.
Sementara Bos Emas Diduga Ilegal Ipin ketika di konfirmasi melalui via telephone tidak merespon, dan dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya juga tidak membalas. (*Red)