Home Banten Aktivitas Tambang Galian Tanah Merah Di Mandala, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lebak

Aktivitas Tambang Galian Tanah Merah Di Mandala, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lebak

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Menyusul adanya keluhan sejumlah warga pengendara roda dua yang melintas di Jalan Rangkas- Pandenglang, tepatnya di sebarang Pintu Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (20/5/2023) karena adanya ceceran tanah merah ke Jalan Raya akibat aktivitas tambang galian tanah merah, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada mengaku sudah menghimbau kepada pengelola agar memperhatikan selama memobiliasi kendaraannya di jalan Umum.

” Saya sudah mengimbau kepada Pemilik atau pengelola terhadap kegiatan dimksud agar perhatikan selama memobiliasi kendaraannya di jalan Umum, jangan sampai menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan lain di antaranya Material yang tumpah di aspal sehingga bisa membahayakan bagi penggunna jalan yang lain, atau sampai bahkan terjadi Kecelakaan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Sudaha saat di konfirmasi awak media, Sabtu (20/5/2023).

Pihaknya juga telah menghimbau agar ketika angkuatan yang keluar masuk jalan utama, agar material tersebut segera dibersihkan oleh pekerja yang harus disediakannya, sehingga tidak ada ceceran tanah merah di jalan yang berakibat mengkhawatirkan pengguna jalan.

” Kemudian, material yang di angkut tersebut jangan sampai melebihi batas daya tampung bak kendaraannya dan menggunakan penutup terpal,” kata AKP Fiat.

Kasat Lantas Polres Lebak juga menjelaskan bahwa ada Undang-Undang yang mengatur tentang Lalunlintas yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1).

” Artinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya.

Baca Juga  Persoalan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak, Irban II Inpesktorat Lebak Klaim Masih Melakukan Penelusuran

Ketika ditanya kembali terkait langkah yang akan dilakukan terkait penerapan Undang Undang Lalulintas tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan kroscek terlabih dahulu dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian tanah merah tersebut.

” Kita lihat nanti, bagaimana dampak yang ditimbulkan, yang pasti tindakan tindakan pencegahan kami lakukan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara roda dua mengeluhkan adanya aktivitas tambang galian tanah merah karena tanah yang di angkut dari lokasi tersebut berceceran ke Jalan Raya, sehingga membuat resah masyarakat dan dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan ijin aktivitas tambang galian tanah merah tersebut. (*Red)

You may also like

Leave a Comment