Pantau Serang – Seorang oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48) digelandang warga ke Polsek Cikande pada Sabtu (19/11) malam.
Pemangkas rambut warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang ini diserahkan kepada polisi lantaran diduga telah berbuat cabul pada anak berusia 10 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut, “Telah megamankan pelaku cabul pada Sabtu (19/11), peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin (14/11) berawal saat korban IR (10) laki laki diminta orangtuanya OM (46) untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya,” kata Dedi pada Minggu (20/11).
Tidak seperti yang diinginkan orangtuanya OM, korban malah mencukur rambut di tempat terlapor pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang, “Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya,” ucap Dedi.
Selang beberapa hari kemudian, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat tetangganya mendapat kabar kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya, “Lantaran curiga setiba di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” ujar Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima lalu dibantu sejumlah warga langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang dicarinya tidak ditemukan, “Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur diakui terlapor bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
“Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya. “TA Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Dedi. (*Red)