Home Banten RAK Ditolak Kader, Pemilihan Ketua HMI Komisariat Insan Cita Dinilai Tidak Sah

RAK Ditolak Kader, Pemilihan Ketua HMI Komisariat Insan Cita Dinilai Tidak Sah

by Redaksi Pantaubanten

Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat Insan Cita dinilai tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) maupun konstitusi. Hal tersebut disampaikan Wildan pengurus HMI Komisariat Insan Cita.

Pantau Lebak – Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat Insan Cita dinilai tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) maupun konstitusi. Hal tersebut disampaikan Wildan pengurus HMI Komisariat Insan Cita, Minggu (7/1/2024).

“Jelas, itu tidak sah. Karena dalam pelaksanaan pemilihan atau RAK mereka meninggalkan ketetapan-ketetapan AD/ART serta cenderung ada keberpihakan daripada SC yaitu saudara Muhammad Restu Hidayat, dan saudar Fauzan Muhyi Demisioner ketua umum komisariat Insan cita,”kata Wildan.

Wildan menjelaskan, bahwa berjalannya pemilihan ketua HMI Komisariat Insan Cita melanggar Pasal 17 ayat 4, dimana dijelaskan bahwa forum dapat dinyatakan sah apabila di hadiri oleh 50% + 1.

Sementara forum yang di hadiri oleh 15 orang yang total keseluruhannya 31+2 ditambah saudari Revina, Sarmunah, yang dihitung dari keseluruhan peserta penuh dari absensi awal hingga akhir.

“Akan tetapi forum tetap dilaksanakan walaupun dalam keadaan cacat konstitusi. Kemudian, dalam forum terjadi penghilangan hak hak kader yang dibatasi oleh aturan tidak rasional dan tidak bertumpu terhadap toleransi sesama Kader,”tegas Wildan.

Dalam kejadian itu, ketika kader yang terlambat 5 menit langsung di cabut hak suaranya tanpa mempertimbangkan alasan apapun.

“Dan yang lebih kami sayangkan, hal ini di amini oleh SC atas nama Restu Hidayat, Demisioner ketum komisariat insan cita atas nama fauzan Muhyi, Demisioner Ketum kohati komisariat atas nama siti Revina komariah dan juga Ketua Umum Cabang Lebak Ratu nisya yulianti,” katanya.

“Maka kami dengan ini kami menyatakan sikap menolak Hasil RAK HMI Komisariat Insan cita dan kami anggap cacat secara demokrasi. hal itu tentu Dengan landasan AD/ART yang tertera. Dan kami meminta yang meng amini agar di sanksi atas tindakannya sebagai pemangku jabatan dan mantan pemangku jabatan di HMI Cabang Lebak,”tandasnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Bencana Banjir di Lebak Selatan : Kita Segera Kordinasikan Bangun Jembatan Sementara

You may also like

Leave a Comment