Home Kabupaten Lebak Polemik Bangunan Ruang Tunggu RS Kartini Dekat Badan Sungai, Ini Kata DLH Lebak

Polemik Bangunan Ruang Tunggu RS Kartini Dekat Badan Sungai, Ini Kata DLH Lebak

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Polemik bangunan ruang tunggu di Rumas Sakit Kartini, tepatnya di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga membangun sangat dekat dengan badan sungai, dijawab oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak terkait ijin lingkungannya.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait adanya bangunan ruang tunggu di Rumah Sakit Kartini tersebut. Pihaknya mengaku harus melihat keberadaan dokumen lingkungannya terlebih dahulu.

” Walaikum salam., tuk sementara kita belum bisa berkomentar, kita harus liat dulu dari dokumen lingkungan yang dimilikinya,” kata Iwan Sutikno.

Ketika ditanya apakah bangunan tersebut wajib memiliki dokumen lingkungan, kata Iwan Sutikno, setiap kegiatan atau usaha memiliki dokumen lingkungan, baik bangunan baru atau lama ada uraian di dalam dokumen.

” Maksud saya kan setiap kegiatan atau usaha memiliki dokumen lingkungan, nah, apakah itu bangunan baru atau lama tentunya ada uraian di dalam dokumen,” katanya.

Kepala Dinas juga menyarankan awak media untuk konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

” Untuk lebih jelasnya silahkan koordinasi secara teknis ke pak Kabid Dasep,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Dasep Novian mengatakan dari sisi proses ijin lingkungan itu berfokus pada pengelolaan lingkungannya. Namun, dari sisi bangunannya itu ada pada dinas teknis.

” Kalau lingkungan dari sisi Proses pengelolaan lingkungannya saja. Artinya, dasar aturannya nanti mengikuti ketentuan aturan teknis,
kalau misalkan menurut PUPR ada batasannya, maka kita pun mengikuti batasan batasan yang di sampaikan Dinas teknis,” kata Dasep.

Baca Juga  Lapor Bupati Lebak, Dinas- Dinas Terkait Dinilai Saling Lempar Jawaban, Aktivis Akan Laporkan ke Ombudsman Banten

Menurut Dasep, Dinas Teknis yang mengetahui batas bangunan tersebut yaitu Dinas Sumber Daya Air (SDA). Sementara Dinas Lingkungan Hidup hanya mengawasi terkait ijin lingkungan dan kegiatan lingkungannya.

” Misalnya, sebelum mereka membangun bangunan tersebut harus ada ijin lingkungannya, sesuai dengan peraturan yang baru PP 22 Tahun 2021, dan Dinas Lingkungan Hidup tentu mengawasi. Jadi kedepanya itu, pihak terkait tidak boleh membuang limbahnya sembarangan, tidak boleh mebuang sampah ke sungai dan harus juga ada tempat sampahnya,” ujarnya.

Dasep juga menjelaskan pada perinsipnya sebelum adanya kegitan pembangunan itu harus memiliki ijin atau dokumen lingkungan.

” Jadi pada perinsipnya sebelum ada kegiatan baru, dan bangunan tersebut diluar apa yang sudah diajukan dulu, maka mereka harus merubah dokumen lingkungannya atau mengajukan dokumen lingkungan yang baru. Ketika tidak sama dengan dokumen lama, atau tidak sesuai dengan maksud awal maka dia harus mengajukan dokumen baru atau melakukan perubahan dokumen,” tegasnya.

Namun, kata Dasep, yang dapat memastikan itu pertama dari pihak RS Kartini sendiri dan juga dapat dari hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.

” Bisa dari pihak terkaitnya, tetapi bisa juga dari hasil pengawasan, misalnya itu bangunan belum masuk ke dokumen lingkungan atau membuat ijin dokumen lingkungan, dan itu adanya di bagian pengawasan DLH,” terang Dasep Novian.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lebak Ivan Gura Ginting ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya mengaku belum bisa memberikan jawaban.

” Saya belum bisa memberikan jawaban sebelum klarifikasi, pengecekan lapangan dan konsultasi dengan OPD terkait,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, bangunan yang diduga Ruang Tunggu Pasien di Rumah Sakit (RS) Kartini, Kabupaten Lebak, Banten yang dibangun berjarak satu meter di bibir sungai, tepatnya di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten mulai terkuak. Hal tersebut, menyusul pernyataan Kepala Kelurahan Cijoro Lebak Ikhsan Hakim yang mengaku belum pernah menandatangai terkait ruang tunggu tersebut.

Baca Juga  Seluruh Pegawai Pembangunan Jalan Cor di Ciboleger Ngeluh Belum Dibayar, Bahkan Ketua Tukang Ngaku Dikejar-kejar Orang Material

” Ada juga dulu sekutar tahun 2018, bangunan itu untuk parkir motor dan mobil. Jika sekarang ada pembangunan ruang tunggu pasien saya tidak tahu,” kata Lurah Cijoro Lebak Ikhsan Hakim, Rabu (1/3/2023).

Ikshan menjelaskan, setahu dia pembangunan tambahan yang di ajukan tersebut adalah untuk tempat parkir sekaligus untuk normalisasi Kali Cijoro. Lantaran, kata ia, bila musim penghujan selalu terjadi banjir.

” Sementara saat itu, ditunjuk sebagai pelaksana Normalisasi Kali Cijoro adalah Dinas Sumber daya Air dengan anggaran CSR dari Rumah Sakit Kartini,” katanya.

Lanjut Ikhsan, sementara terkait Bangunan Ruang tunggu pasien Rumah Sakit Kartini yang menjadi polemik karena menempel dengan bibir sungai, ia mengaku tidak mengetahuinya.

” Untuk bangunan ruang tunggu yang menempel dengan bibir sungai saya sebagai lurah Cijoro Lebak tidak tahu menahu,” katanya.

” Saya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat ijin lingkungan untuk pembangunan ruang tunggu pasen RS Kartini,” tegas Lurah.

Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/2/2023) Direktur Rumah Sakit Kartini drg. Hj. Meutia Elda ketika di konfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang kirim centang dua.

Untuk diketahui, dalam peraturan kementrian PUPR Nomor 28 PRT Tahun 2015 tentang penehapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau bahwa, untuk jarak sempadan sungai besar itu harus berjarak 100 meter dari bangunan. Sementara, untuk jarak sungai yang kecil aturanya minimal 50 meter.

(*Ar/Red)

You may also like

Leave a Comment