Foto : Ilustrasi Net
Pantau Lebak – Para Petani di Kampung Cisero, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten mengeluhkan harga pupuk yang diduga diperjualbelikan dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak sesuai dengan harga yang di atur oleh pemerintah.
Jenis pupuk bersubsidi tersebut yaitu merek NPK Pohska dan Urea yang biasa dibutuhkan oleh masyarakat khususnya para petani.
Menurut para petani di Kampung Cisero dan sekitarnya, harga pupuk bersubsidi dijualbelikan oknum mulai dari Rp 1600.000 hingga Rp 1700.000.
Mereka (para Petani) mengaku membeli pupuk dari oknum bos yang bernama Narto dan Sati.
“Tidak tanggung-tanggung oknum menjual pupuk bersubsidi kepada kami dengan harga yang mencekik. Kami selaku petani meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki semua oknum nakal yang diduga menyalahgunakan dan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan,”kata Petani yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/4/2024).
Lanjut sumber, para petani berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lebak turun tangan menyerap keluh kesah masyarakat khususnya para petani di Kampung Cisero terkait mahalnya penjualan pupuk bersubsidi. Karena, kata dia, di Kampung Cisero mayoritas dengan para petani aktif yang sangat membutuhkan pupuk.
“Kami terpaksa membeli pupuk tersebut meskipun harganya mencekik karena kami sangat membutuhkannya. Kami juga membeli bukan karena mampu, tapi kami butuh pupuk bersubsidi ini,”katanya.
Sementara itu, oknum Bos penjual pupuk bersubsidi Narto mengaku bahwa penjulan tersebut sudah sesuai kemauan masyarakat.
“Sudah sesuai kemauan masyarakat. Sebetulnya tadinya saya tidak mau menjual karena dulu pak Entis kena Sanksi lantaran menjual pupuk Bersubsidi terlalu mahal. Tapi masyarakat bilang kami tidak Keberatan, yang penting Kebutuhan kami tercukupi,”dalihnya.
Kata Narto adapun harga untuk pupuk bersubsidi ukuran 100 kg sebesar Rp 320 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Ditempat terpisah awak media mengomfiramsi Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,”tegasnya.
Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan dipidana. Untuk itu, tidak main-main pengawasan untuk pupuk bersubsidi,”tegasnya. (*Red)