Pantau Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kembali berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan bahwa kejadian tindakan pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2021.
” Kejadiannya pada tahun 2021 sekitar jam 13. 00 Wib. Yaitu di Kadubereum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, diduga dilakukan oleh tersangka E terhadap korban yang berinisial P.S yang masih dibawah umur sekitar 15 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi pada awak media, Rabu (22/2/2023).
Kata Andi, awal mula kejadian E mengechat melalui aplikasi whatsapp kepada P.S, untuk melakukan pertemuan antara keduanya.
Memang, kata Andi, sebelumnya tersangka E dan P.S telah berpacaran dan sering melakukan video Call.
” Ternyata tersangka diam diam meng screen shot video call yang terlarang. Hal itu digunakan untuk mengancam korban jika suatu hari korban menolak bercumbu dengannya,” terang Kasat Reskrim.
Adapun Modus korban, lanjut Andi, tersangka E merupakan kekasih dari korban dan selama ini tersangka sering mendengarkan curhatan korban mengenai keluh kesahnya dengan keluarga korban.
” Dari hal itu, korban amat patuh apa pun yang diperintahkan oleh tersangka yang mana tersangka ternyata sering meminta korban sebagai pemuas hawa nafsunya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*Aji)