Pantau Lebak – Camat Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Agus Sudrajat mengaku belum megetahui adanya ijin Tambang Galian C di Desa Kadu agung Tengah, tepat lokasinya di sebrang pintu Jalan Tol Rangkasbitung, Lebak, Banten. Pihaknya mengaku akan segera berkonsultasi dengan pihak OPD terkait untuk kejelasan ijin tambang galian tanah merah tersebut.
” Kami mau konsultasikan dengan OPD terkait,” tegas Camat Cibadak Agus Sudrajat kepada awak media dan tim patner media, Kamis (25/5/2023).
Ketika ditanya apakah pihak Kecamatan Cibadak hingga saat ini pernah melihat dan atau mengetahui ada ijin resmi pertambangan galian C tersebut, Agus mengaku belum pernah mengetahuinya.
” Ya betul, kalau dengan pihak Kecamatan belum ada Kordinasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kaduangung Tengah Totok Riyanto mengaku bahwa ijin lingkungan sudah dibuat kepada Kepala Desa terdahulu.
” Ijin lingkungan sudah ke Kepala Desa terdahulu,” katanya.
Ketika ditanya ijin dari Dinas Terkait, pihaknya mengaku sudah ada.
” Sudah ada,” singkatnya.
Ditempat terpisah, Afzan salah satu aktivis Kabupaten Lebak Banten meminta agar semua pelaku usaha Pertambangan galian tanah merah di Kabupaten Lebak taat terhadap aturan. Menurutnya, selain itu menyangkut PAD ke Kabupaten Lebak juga menjaga lingkungan serta jalan di Kabupaten Lebak.
” Tentu semua harus taat terhadap aturan, ijin itu bukan hanya ijin lingkungan saja, tapi harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian WIUP dan adanya rekomendasi dari pemerintah setempat,” tegas Afzan sapaan akrabnya.
Untuk itu, kata Afzan, pihaknya meminta kepada semua pihak agar bersama-sama mengawasi kegiatan pertambangan galian tanah tersebut. Sehingga Kabupaten Lebak tidak rawan kecelakaan akibat tanah-tanah berceceran dan ramah lingkungan.
Ia juga mengaku akan mengkaji lebih dalam persoalan tersebut, dan kata ia, jika ditemukan dari pihak manapun yang mengaku sudah memiliki ijin padahal belum memiliki ijin, pihaknya akan membuat pelaporan kepada APH setempat.
” Sudah jelas ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.
” Kemudian, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, ” tandasnya. (*Red)