Home Banten Eks Ketua HMI Komisariat Insan Cita Desak APH Usut Tuntas Tambang Batu Bara Ilegal Dipanggarangan

Eks Ketua HMI Komisariat Insan Cita Desak APH Usut Tuntas Tambang Batu Bara Ilegal Dipanggarangan

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Eks Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Insan Cita Fauzan Muhyi mengajak semua aktivis mahasiswa pergerakan untuk membongkar kasus dugaan adanya mafia aktivitas tambang batu bara ilegal di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak yang kini santer disoroti publik.

Kata Fauzan maraknya tambang ilegal di Kabupaten Lebak Provinsi Banten karena belum tampak jelas terlihat peranan Kapolda Banten dan Kapolres Lebak dalam menindak oknum bos tambang batu bara dan menerapkan sanksi hukum sebagai mana Tindak Pidana Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Tambang batu bara ilegal di desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten menjadi Fenomena yang memprihatinkan. Tambang adalah suatu aset kekayaan yang dimiliki oleh alam dan negara dan sudah diatur dalam UUD Minerba”tegas Fauzan, Minggu (28/1/2024).

Lanjut Aktivis yang selalu peduli pergerakan untuk rakyat kecil ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memiliki ijin resmi dari pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, masih saja oknum yang seolah kebal hukum melabrak aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin.

“Penambangan harus diperkuat dan jangan sampai ada oknum pengusaha memanfaatkan kondisi lingkungan khususnya kepada masyarakat di daerah,”katanya.

Lanjut Fauzan Penambang Batu Bara Ilegal dapat disanksi tegas bahkan dipidana sesuai dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Sertus Miliyar.

“Dalam hal ini peran mahasiswa yang menjadi controling melihat kondisi di daerah tersebut sangat miris, karena adanya aparat penegak hukum namun tidak ada tindakan yang tegas dan malah terkesan membiarkan,”ujar Fauzan.

Baca Juga  PT Sino Road And The Bridge Group Targetkan Rampung Tol Serang - Panimbang di Th 2025

Kata Fauzan pertambangan tanpa ijin harus segera di usut tuntas agar kehidupan negara taat aturan hukum dan menjadi landasan dalam kehidupan negara yang ideal.

“Saya Fauzan Muhyi demisioner Ketua Umum HMI Komisariat mengajak kepada temen temen OKP untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti Kepada Aparat Pengeak Hukum. Jangan sampai ada yang main mata atau bekerjasama dengan kelompok penambang ilegal harus segera diberikan sanksi hukum sesuai aturan Uud Mineral dan batu bara,”katanya.

“Hal ini untuk menjaga dan melestarikan aset daerah karena mau bagaimanapun mahasiswa hari ini akan menjadi tatanan pengelolaan daerah ataukah menjadi pemimpin di masa yang akan datang “ ujar Fauzan Muhyi. (*Red)

You may also like

Leave a Comment