Pantau Lebak – Lama status kepemilikannyan dirsengketakan, hingga berujung di meja Pengadilan Negri Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Akhirnya sebanyak dua bidang lahan pekuburan umum seluas 6000 meter persegi. Lebih yang berlokasi di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak itu, akhirnya diputuskan PN Rangkasbitung menjadi hak pihak ahli waris Muhaemin almarhum.
Dituturkan Ujang Jumanta, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambak Baya, bahwa dari tiga bidang lahan yang terdampak Proyek tol Serang -Panimbang, dua diantaranya diputuskan PN Rangkasbitung sebagai hak keluarga almarhum Muhaemin. Maka pembayaran ganti ruginya pun dari pemerintah, resmi di PB Rangkasbitung telah diterima keluarga almarhum Muhaemin.
” Kalau satu bidang lagi kan Tanah Kas Desa (TKD) yang kini sedang berperkara, karena uang ganti ruginya oleh Yuli Albert kades waktu itu. Nah, lahan yang dua bidang ini, berupa tanah pekuburan yang konon legalitasnya belum masuk TKD, makanya diklaim hakk kepemilikannya oleh keluarga Muhaemin almarhum,” terang Ujang.
Terlepas dari semua itu, lanjut Ujang, proses relokasi tanah kuburan tersebut pun dapat berjalan lancar, dimana dengan menggunakan exavator, panitia relokasi telah memindahkan sebanyak 104 lebih jenazah dari lokasi makam di Kampung Pasir Haleuang tersebut.
“Sekitar 104 jenazah yang baru nisannya dikenali, selebihnya terdapat pula yang makam tanpa.nisan. Namun jenazahnya masih bisa ditemukan, ” ujarnya.
Sementara, Nani warga Kampung Cau Desa Tambak Baya, mengaku lega setelah makan ibundanya Mariam direlokasi ke tempat pekuburan yang baru. ” Jujur kini hati.kami sekeluarga lega dan tenang pak, kalau sebelumnya kan kami was-was. Terlebih status lahan pekuburan itu disengketakan, patut kami haturkan terima.kasih pada panitia relokasi, pak Kades dan BPD Tambak Baya yang telah memfasilitasi proses relokasi ini hingga tuntas dan sesuai harapan warga,” tulasnya. (ds/yans)