LEBAK – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak berserta jajarannya dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak melaksanakan inpeksi mendadak (Sidak) kepada empat perusahaan yakni PT. Seijin, Ducktil, Dinamika Panasia dan PT. GMT Global marketing. Tepatnya di Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Sidak tersebut bertujuan mengecek terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga kepemilikan BPJS Kesehatan maupun Ketenaga Kerjaan.
” Hari ini kita temukan ternyata masih banyak pekerja atau buruh yang belum di daftarkan BPJS Kesehatan maupun Ketenaga Kerjaan oleh perushaan,” kata Ketua Komisi III DPRD Lebak Eko Prihadiono disela-sela sidak berlangsung, Senin (10/10/2022).
Politisi dari Gerindra ini mengungkapkan, ternyata masih banyak pekerja yang haknya belum terpenuhi soal jaminan ketenaga kerjaan dan kesehatan. Selain itu, pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait upah para pekerja.
” Jadi selain masih adanya yang di bawah UMK, mereka juga (pekerja) banyak yang belum di daftarkan BPJS, padahal kan itu sangat penting dan harus. Bagaimana jika nanti terjadi kecelakaan kepada buruh itu,” kata H. Eko.
H. Eko mengaku bahwa Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dan memanggil ke empat pimpinan perusahaan tersebut.
” Ya, dalam waktu dekat kita akan panggil piminan perusahaannya untuk RDP,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi III Musa Weliansyah menegaskan bahwa di PT. Seijin pihaknya bersama jajaran Komisi III menemukan ratusan karyawan belum di daftarkan ke Disnaker Kabupaten Lebak.
” Ada 200 kariyawan, 120 kariyawan osorsing yang PKWT nya tidak di daftarkan ke Disnaker kabupaten Lebak, dan 80 pekerja buruh harian lepas itu juga sama tidak di daftarkan. Artinya ada 200 orang pekerja yang tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan, ini yang harus diluruskan, sebetulnya ini tanggung jawab perusahaan,” tegas Musa.
Kata Politisi PPP ini menegaskan, walaupun ada osorsing, tetapi perusahaan itu wajib mendaftarkan PKWT pekerjanya ke Disnkar Kabupaten Lebak.
” Maka nanti akan tindak lanjuti untuk Rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan. Kasihan ada 200 kariyawan, ketika mereka mengalami kecelakaan kerja gimana, jadi hak-hak tidak terpenuhi, ini kan sebuah pelanggaran yang tidak boleh di biarkan,” katanya.
” Lebih herannya, mereka masih berstatus BHL (BURUH HARIAN LEPAS) padahal sudah bekerja lebih dari 2 tahun, bahkan ada yang sudah 5 tahun dan tidak membuat PKWT,” kata Musa.
” Harusnya mereka juga dibuatkan perjanjian kerja buruh harian lepas,” tegas Musa Politisi Fraksi PPP menegaskan. (*AR/RED)