Foto : Pasar PKL Kandang Sapi di Kabupaten Lebak diduga terbengkalai
Pantau Lebak – Proyek Pembangunan Pasar Kandang Sapi yang dibangun oleh pihak Ketiga, yang mana Kementrian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) RI menggelontorkan anggaran dari APBN senilai Rp 2,7 Miliar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak hingga saat ini dari tanggal 15 Agustus 2023 dinyatakan rampung atau selesai, namun bangunan Kandang Sapi tersebut hingga saat ini Hari Rabu 13 Maret 2024 belum juga digunakan.
Bangunan dan Ruko di Pasar Kandang Sapi tersebut menurut data yang dihimpun awak media, rencananya akan di isi sementara oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan jumlah 165 PKL dari 867 PKL yang saat ini berada di Pasar Rangkabsitung.
Namun, herannya, pantauan awak media di lokasi, hingga saat ini bangunan Pasar Kandang Sapi yang menghabiskan anggaran miliaran tersebut belum juga terisi sehingga menjadi pertanyaan publik dan disoroti oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak.
Seketaris Disperindag Lebak Agus Nugraha ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (13/3/2024) pihaknya mengatakan,
terkait bangunan Pasar PKL Kandang Sapi kenapa belum digunakan karena adanya beberapa pertimbangan.
“Pada prinsipnya memang kita berharap bahwa bangunan pasar ini dapat segera di gunakan oleh para PKL, namun berdasarkan beberapa pertimbangan
diantara sebagai berikut. Yang pertama bahwa berdasarkan sosialisasi terhadap para PKL yang tersebar di area Pasar
Rangkasbitung, mereka menyambut baik adanya rencana relokasi PKL ke Pasar Kandang Sapi, namun mereka berharap relokasi tersebut dapat dilakukan secara serentak seluruh PKL,”kata Agus Nugraha.
Kedua, lanjut Agus, bahwa bangunan Pasar PKL Kandang sapi ini hanya dapat mengakomodir sejumlah 183 pedangang, sehingga perlu adanya pembangunan tahap berikutnya agar seluruh PKL yang terdata dapat direlokasi seutuhnya. Saat ini Pemda Lebak sudah mengusulkan anggaran pembangunan Pasar Kandang Sapi Tahap 2 baik kepada Pemerintah Pusat maupun ke Provinsi Banten.
“Selanjutnya kami tetap berupaya memanfaatkan bangunan pasar PKL Kandang Sapi ini, meskipun bangunan Pasar ini blm bisa digunakan oleh para pedagang. Contohnya rencana pasar murah Ramadhan yang akan dilaksanakan di pasar Kandang Sapi dan lain-lain,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong menduga kuat bahwa perencanaan pembangunan Pasar Kandang Sapi buruk dan gagal dalam perencanaan.
Pihaknya sangat menyayangkan terhadap bangunan Pasar Kandang Sapi tersebut, yang mana telah menggunakan anggaran negara akan tetapi diduga kuat terbengkalai. Karena hingga saat ini belum juga digunakan oleh PKL.
“Saya tidak paham dengan pernyataan pak Sekdis yang terus menerus seoalah olah pembenaran. Pikirkan saja oleh kita secara akal sehat, dari data yang kita dapat bahwa bangunan Pasar Kandang Sapi itu selesai dan bisa digunakan di tanggal 15 Agustus 2023, tapi kenyataanya sampai saat ini belum juga digunakan, Wajar jika saya menilai bahwa perencanaan Pembangunan Kandang Sapi itu gagal dan buruk,”tegas Fam Fuk Tjhong.
Kata Uun sapaan akrabnya, jika perkataan Pak Sekdis itu benar bahwa para PKL menyambut baik dengan adanya pembangunan Pasar Kanda Sapi tersebut, secara otomatis ketika bangunan itu sudah selesai dan bisa digunakan, seharusnya para PKL itu sudah pindah dari Pasar Rangaksbitung ke Pasar Kandang Sapi.
“Artinya, disini saya menduga kuat bahwa perkataan Pak Sekdis tidak sebanding dengan Faktanya. Karena, jika benar disambut baik kenapa sampai 6 bulan belum juga digunakan, ini dalih apa lagi. Tentu saya akan Laporkan ke Kejasaan Negeri Lebak, jika tidak serius, saya akan Ke Kejati Banten bahkan ke Kejagung,”ujar Uun.
Kata Uun, pernyataan Sekdis yang mana katanya Para PKL ingin serentak dipindahkan ke Pasar Kandang Sapi itu, artinya menunjukan bahwa hasil analisa Uun, PKL belum siap untuk pindah ke Pasar Kandang Sapi. Dan itu, lanjut dia, seharusnya sudah dilakukan sosialisasi oleh Disperindag Lebak sebelum bangunan itu berdiri.
“Ya iya kan. Kenapa setelah selesai, buktinya mereka (PKL) belum pindah. Seharusnya sebelum dilakukannya pembangunan Kandang Sapi, seharusnya Para PKL itu sudah harus siap untuk pindah apapun yang terjadi. Jadi tidak boleh ada dalih ini itu, dan tentu ini menjadi tanggung Jawab Kepala Dinas Disperindag Lebak dan jajaran, bahkan pak Sekda Lebak harus bertanggung Jawab,”tegas Uun.
“Lantas bagaimana nasib Pasar Kandang Sapi itu, masa sudah di bangun malah tidak di isi, ini kan konyol dan tidak boleh di biarkan. Saya akan kaji dengan Pakar Hukum dan yang lainnya, selain gerakan Aksi besar yang akan dilakukan, kami juga akan mempersiapkan pelaporan yang khusus terkait persoalan ini,”tambah Uun.
Kata Uun menjelaskan bahwa Disperindag Lebak diduga telah melanggar aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 pada Pasal 31 Ayat 1.
Dimana, lanjut Uun bahwa Sarana perdagangan yang telah selesai di bangun atau direvitalisasi melalui danatugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Nrgara harus langsung digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Dari Pasal 31 Ayat 1 jelas Disperindag dalam hal ini gagal dalam melakukan pekerjaannya sejak dari Perencanaan, pengerjaan hingga pasar ini benar benar bisa bermanfaat. Kadis Disprindag Lebak dan jajaran sebagai pengguna Anggaran seolah tidak faham atas apa yg dikerjakan, seakan Anggaran cukup hanya sekedar di habiskan tanpa di kaji aspek Kerugian Negara jika pasar ini tidak segera digunakan. Untuk itu, kami akan turun kejalan dan melaporkan dugaan ketidak beresan terkait Pasar Kandang Sapi ini,”tandas Uun.
Selain itu, lanjut Uun, pihaknya meminta dengan tegas kepada Pj. Bupati Lebak dan Inspektorat Lebak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Perencaanan Pembangunan Kandang Sapi tersebut.
“Kami juga minta pak Pj Bupati Lebak segera memeriksa Khusus dengan Inspektorat Lebak terkait penggunaan anggaran Hibah Dari Kementrian Perdagangan yang hingga 2,7 miliar tersebut,”pintanya. (*Red)