Pantau Lebak – Truk besar pengangkut pasir basah berjejer nongkrong didepan Taman Angklung Komplek Pemda, tepatnya di Jalan Rangkas – Cikande Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Pantaubanten.com, Senin (26/2/2023)
Muatan pasir basah dan diduga overload tersebut dinilai sangat mengganggu kendaraan umum yang setiap saat berlalu lalang melintas di jalan tersebut. Bahkan, Truk muatan pasir basah tersebut diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan. Hal ini menuai banyak pertanyaan dari kalangan aktvis, kemana tindakan dari pihak-pihak terkait.
Ironinya lagi, selain membuat jalan rusak, jalan tersebut juga menjadi becek dan bahkan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan.
Aktivis Lebak Suparman salah satu yang menyoroti keras Truk muatan pasir basah dan overload tersebut.
Menurutnya, Berdasarkan Standard Oprasional Prosedur (SOP) dan aturan bahwa Truk pengangkut pasir dilarang mengangkut muatan melebihi kapasitas atau overload.
Dijelaskannya, bahwa Truk Muatan Pasir Basah dan Overload bertabrakan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Sudah jelas Truk muatan pasir basah melanggar apalagi muatan yang melebihi kapasitas, tentu itu di khawatirkan pengendara lain yang berdampak kecelakaan. Kalau sudah ada korban, siapa yang bertanggung jawab. Untuk itu, kami minta agar pihak pihak terkait segera menertibkan dan jangan ada Truk muatan pasir basah apalagi Overload,” tegas Suparman.
Suparman berharap, pihak-pihak terkait peka terhadap kekhawatiran masyarakat. Apalagi, kata dia, Truk Muatan Pasir basah dan Overload itu melanggar undang-undang.
” Disinilah kita melihat ketegasan seorang penegak aturan. Jika dibiarkan, menurut saya itu akan menimbulkan dampak buruk bagi pengendara lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Masa di Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Abdulrojak mengaku bahwa kewenangan untuk membarhentikan angkutan pasir basah atau kendaraan over tonase kewenanganya bukan pada Dinas Pehubungan.
” Sekarang ini itu ranahnya Kepolisian. Dinas Perhubungan sipatnya hanya memberikan himbauan saja,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui dinas pekerjaan umum baik kewenangan Jalan Pusat, Jalan Provinsi maupun Jalan di Kabupaten memiliki tanggung jawab. Sebagaimana tertuang dalam undang- undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan pada Pasal 273 ayat (1) dan (4).
Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bila terjadi kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang tanpa rambu rambu, mengakibatkan luka berat dan kendaraan rusak berat, maka dapat di pidana selama 1 tahun atau Denda Rp 24 juta rupiah.
Bila terjadi kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang tanpa rambu rambu, mengakibatkan kematian dan kendaraan rusak berat, maka dapat di dipidana selama 5 tahun atau denda Rp 120 juta. ( Welly)