Pantau Banten – Eks Presiden BEM Piksi Input Serang Banten Aditya Ramadhan mendesak Polres Lebak Polda Banten segera menindak tegas oknum pengusaha tambang batu bara ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten sesuai aturan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut Aditya Ramadhan, keberadaan aktivitas tambang batu bara ilegal tentu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Aktivitas tambang ilegal bisa dipidana bahkan harus ditangkap dan diamankan. Apalagi sudah mencemari lingkungan, kami minta Polres Lebak segera turun dan tindak tegas oknum yang belaga Preman tersebut,”tegas Aditya Ramadhan pada awak media, Sabtu (27/1/2024).
Aditya menegaskan bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
“Sudah jelas bunyi Undang-Undang Minerba ancaman hukumannya dan dendanya berapa, jangan ada pembiaran terhadap oknum pengusaha tambang batu bara ilegal karena itu merugikan negara,”katanya.
Aditya Ramadhan yang juga Ketua Umum Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) mengaku sangat menyayangkan adanya oknum yang dikritisi malah menangtang wartawan dan diduga menghina warga.
“Tentu itu sangat disayangkan, jaman sekarang tidak ada siapapun yang kebal hukum. Jika melanggar aturan ya harus ditindak dengan tegas. Maka kami minta Polres Lebak segera turun,”ujar Aditya Ramdhan.
Kata Aditya aktivis yang dikenal tegas yang juga sebagai Kabid OKK DPD KNPI Banten ini menegaskan bahwa saat ini pemerintah sudah mempermudah untuk pembuatan izin melalui digitalisasi Online. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pengusaha yang memang serius untuk menjalankan usahanya dan tidak hanya mementingan keuntungan semata.
“Jika hal tersebut dibiarkan, bagaimana regenerasi bangsa khususnya kaum muda mau ikut serta taat terhadap aturan, tentu itu contoh yang sangat buruk. Kemudian, ini soal lingkungan yang juga dikhawatirkan akan tercemari dan berdampak buruk di masa depan yang akan datang. Kita semua harus berfikir jauh sebelumnya, bagaimana dampaknya kedepan,”ujar Aditya.
Sebelumnya diberitakan, tidak sedikit warga yang kesal karena ulah oknum pengusaha tambang batu ilegal bara yang seolah kebal hukum dan terkesan dibiarkan begitu saja.
Bahkan oknum pengusaha tersebut menyimpan hasil batu bara ilegal disekitaran warga setempat hingga mencemari lingkungan.
Agus salah satu warga Kampung Dukuh, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten mengatakan bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.
Kata Agus begitu gagahnya oknum pengusaha batu bara ilegal tersebut meskipun telah mencemari lingkungan dan bahkan meruigkan warga namun masih saja dibiarkan.
Pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar belaku adil dan segera menindak oknum pengusaha tersebut.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar segera menutup aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut dan semua oknum yang teribat segera diperiksa. (*Red)