Home Umum Musa Sebut Oknum Kades di Malingping Diduga Melakukan Pungli

Musa Sebut Oknum Kades di Malingping Diduga Melakukan Pungli

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Banten – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku memiliki bukti adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping sebesar 690.000.000 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), hal ini disampaikan Musa kepada media, Rabu (24/5/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengaku mendapatkan informasi dan bukti yang akurat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahkan bisa dijadikan saksi di hadapan hukum, yang mana alat bukti yang dimiliki berduka kwitansi tanda Terima uang, bukti transfer ke rekening oknum kades dan suaminya serta dokumentasi penerima uang berupa poto ungkapnya.

Pungli yang dilakukan oknum kades dengan modus meminta fee sebesar Rp. 1500 (seribu lima ratus rupiah) per meter dari pembelian lahan untuk lokasi tambak udang yang ada di desanya yaitu semenjak tahun 2017-2023.

Total hasil pungli sebesar Rp. 690 Jt terdiri dari 345 Jt pada tahun 2017/2018 dari salah seorang berinisial (AS) penyedia lahan lokasi tambak udang PT. SDB seluas 23 Ha dan Rp. 345 Jt dari sudara (HFM) selaku penyedia lahan untuk tambak udang PT. RGS seluas 23 Ha tahun 2021/2023, uang sebesar 690 jt tersebut tidak masuk pada pendapatan desa melainkan digunakan untuk kekeringan pribadinya padahal fee tersebut di dapat karena jabatannya sebagai kepala desa, artinya ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan yang dilarang sebagaimana pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ungkap legislator yang terkenal lokal tersebut.

Musa juga menegaskan bahwa perbuatan oknum kades tersebut harus ditindak secara hukum karena bukan hanya melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tapi merupakan tindak yang memperkaya diri sendiri karena jabatannya maka ini adalah prilaku KKN. Bukan hanya itu tindakan oknum kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 Ha yang diduga ikut terjual oleh kades pada pengusaha tambak udang. (*Red)

Baca Juga  Penandatanganan MoU BPD HIPMI Sumbar dengan Bank Nagari, Dirut Muhamad Irsyad: Mari Kita Berkolaborasi

You may also like

Leave a Comment