Pantau Lebak – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung menilai bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak terkait adanya oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten yang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lebak karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Menurut Mahasiswa, adanya peristiwa tersebut karena lemahnya pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebak dari awal perekrutan Panwascam di wilayah tersebut.
“Kami dari Keluarga Mahasiswa Lebak perwakilan Rangkasbitung sangat miris terhadap pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebak dengan adanya oknum Panwascam yang terjerat Narkoba. Padahal, paska perekrutan Panwascam, di dalam persyaratan tersebut bagi yang mendaftar harus membuktikan bebas dari narkoba, surat kesehatan dan lain-lain. Namun sayangnya persyaratan itu seolah hanya formalitas saja, dan kami anggap Bawaslu Kabupaten Lebak tidak serius dalam perekrutan Panwascam di wilayah tersebut,”tegas Ketua Kumala PW Rangkasbitung Andrian pada awak media, Minggu (14/1/2024).
“Kami juga merasa ada keanehan dalam perekrutan Panwascam oknum pengguna narkoba bisa lolos verifikasi berkas. Jika memang Bawaslu serius dalam melakukan perekrutan Panwascam mungkin tidak ada kejadian yang seperti ini. Mau bagaimanpun juga ini sudah mempermalukan sebuah nama lembaga Bawaslu Kabupaten Lebak,”lanjut Andrian menegaskan.
Lanjut kata Andrian, selain itu, pada tanggal 6 Januari 2024 Panwascam Kecamatan sedang melakukan perekrutan Calon anggota PTPS. Pihaknya berharap adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak sehingga jangan sampai terjadi adanya pungutan liar (Pungli) dalam perekrutan tersebut.
“Kami juga berharap jangan sampai ada oknum di Panwascam melakukan Pungli terhadap calon anggota PTPS demi meloloskan salah satu calon anggota di PTPS Desa. Untuk itu, kami minta harus ada pengawasan ketat,”ujar Andrian.
“Kami juga meminta kepada Bawaslu Lebak untuk segera menindak tegas terhadap okum Caleg yang masih memasang spanduk di tempat umum. Karena dalam Undang-Undang PKPU Nomor 20 tentang kampanye pemilu APK, bahan kampanye tidak boleh di pasang di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan jalan- jalan protokol jalan bebas hambatan sarana prasarana fublik dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum. Namun kami melihat masih saja ada oknum yang memasang. Hasil pantauan kami di jalur arah Sajira – Cipanas yang belum di tertibkan. Kami harap Bawaslu Kabupaten Lebak jangan tutup mata dan harus tegas,”pinta Andrian.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat ketika dikonfirmasi terkait adanya sorotan Mahasiswa Kumala PW Rangkasbitung soal lemahnya pengawasan terkait adanya oknum Panwascam yang terjerat Narkoba, kata ia, oknum tersebut sudah di PAW.
“itu sudah di PAW, singkatnya.
Ketika ditanya kembali kenapa bisa loloas dalam prekrutan awal Panwascam tersebut, Dedi Hidayat tidak menjwab, padahal pesan yang dikirim centang biru dan atau sudah dibaca.