Pantau Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (16/1/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kab Lebak serta seluruh Kepala SMAN/SMKN/SKh di Kab. Lebak dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak. Kesepakatan Bersama Nomor : 420/040-KCD-Lebak/2023, Nomor : B-138/M.6.14/Gs.1/01/2023 tersebut ditandatangani oleh Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum ( Kepala Kejaksaan Negeri Lebak) dan Asep Ubaidilah, S.Pd., M.Pd. (Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kab. Lebak).
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari menerangkan bahwa
maksud dan tujuan Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut yaitu untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan hukum yang terjadi pada Penyelenggaraan Pendidikan di seluruh SMAN/SMKN/SKh dibawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kab. Lebak.
” Dalam bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, pihak Kejaksaan Negeri Lebak dapat memberikan Pendapat Hukum (legal opinion)/Pendampingan Hukum (legal assistance) kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nah, Jangka waktu Nota Kesepakatan bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini,” ujar Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari.(*Aji/Red)