Foto : Pengurus Forum Wartawan Solid (FWS) beraudensi dan konfirmasi secara langsung dengan pihak Disperindag Lebak soal Pasar Murah 2024
Pantau Lebak – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pengadaan Pasar Murah tahun 2024 Kabupaten Lebak, Banten, sejumlah wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Solid (FWS) melakukan audensi dan konfirmasi secara langsung di Kantor Disperindag Lebak, Rabu (20/3/2024).
Audensi tersebut memang FWS sebelumnya bersurat kepada Pj. Bupati Lebak namun di disposisi kepada Sekda Lebak, kemudian di Disposisi kembali kepada Asda II dan di Disposisi kembali ke Disperindag Lebak.
Audensi atau konfirmasi secara terbuka dihadiri oleh Sekdis Disperindag Lebak, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Kemetrologian dan Kepala Bidang Perindustrian, namun tidak dihadiri Kepala Dinas Dipserindag Lebak.
Sementara di Forum Wartawan Solid (FWS) dihadiri Ketua Umum FWS, Sekertaris Umum, Ketua Advokasi, Juru bicara, Ketua Kordinasi Wilayah, Bendahara Umum, Bidang Investigasi dan juga pengurus inti FWS.
Dalam audensi tersebut Ketua Umum FWS Aji Rosyad memberikan sejumlah pertanyaan menindaklanjuti Soal dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan sejumlah bahan pokok Pasar Murah 2024.
Kata Aji, pihaknya berinisiatif untuk beraudensi dan konfirmasi secara langsung karena ini sangatlah penting bagi seorang jurnalis untuk mengembangkan informasi dan hak jawab kepada pihak Disperindag Lebak, sehingga pemberitaan tersebut tidak satu pihak.
“Alasan kami beraudensi dan konfirmasi secara langsung ini dengan dasar yang jelas. Karena, kami dituntut untuk melaksanakan kode etik dalam pemberitaan yang berimbang, sehingga, jika satu persatu wartawan yang mengkonfirmasi kepada pihak Disperindag dihawatirkan itu tidak akan terlayani, karena anggota pengurus FWS ada 30 anggota dan saya tidak mau anggota pengurus FWS disebut menulis pemberitaan yang tidak berimbang,”kata Aji Rosyad Ketua Umum FWS.
Lanjut Aji, pihaknya dengan pengurus inti dan Mitra Forum Wartawan Solid menemukan dugaan kejanggalan di dalam pengadaan sejumlah bahan pokok di Pasar Murah.
Pertama, lanjutnya, soal penunjukan langsung yang dilakukan oleh Disperindag Lebak diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kedua, diduga penyaluran tersebut tidak merata, khususnya pengadaan telur yang diduga dipaksakan oleh Disperindag Lebak karena hanya disalurkan dan disediakan di salah satu Kecamatan saja.
“Semua kami pertanyakan dengan dasar yang kuat dan hasil temuan serta kajian. Jadi, kami tidak ingin hanya sekedar menulis pemberitaan dan setelah itu apa yang disampaikan ditulis dan ditelan mentah-mentah, tentu kami harus menyaringnya untuk pemberitaan lebih lanjut. Dan ketika ada hal yang memang tidak masuk akal, tentu harus kami pertajam untuk mengungkap kebenarannya sesuai dengan foksi kami sebagai fungsi kontrol,”katanya.
Sementara itu, Sekertaris Disperindag Lebak Agus Nugraha mengatakan bahwa terkait dengan Perpes tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, jadi memang betul pemerintah Lebak melalui Disperindag melaksakan Pasar Murah Ramadhan 1145 Hijiriah 2024.
Diperindag Lebak bekerjasama dengan pihak Alpamaret cabangnya Lebak termasuk bagian di Serang, karena perusahaan tersebut yang siap untuk mengadakan Pasar Murah tersebut.
“Jauh-jauh hari sebelum kita berkordinasi dengan pihak Alpamaret, kita berkordinasi terlebih dahulu dengan bagian pengadaan barang dan jasa Lebak, karena merekalah yang lebih paham terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kita kordinasikan dengan mereka bagaimana langkah kami untuk melakukan kegiatan pasar murah, jawaban dari PBJ dan ini selaras dengan BPK, kebetulan kemarin kita ada pemeriksaan dari BPK terkait kegiatan ini juga tahun 2023, dan kata BPK ini bukanlah pengadaan barang dan jasa, tapi ini adalah belanja subsidi kata BPK dan kata pihak Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lebak,”ujar Agus.
“Kita pahami bahwa ini bukanlah pengadaan barang dan jasa dan kita tidak beli barang, tapi kita memberikan subsidi terhadap barang yang dijual oleh pihak ketiga kepada masyarakat, ini yang harus di pahami dulu. Kita kerjasama dengan pihak Alpamaret karena Alpamaret bersiap untuk melakukan penjualan kepada masyarakat dan mendistribusikannya ketitik lokasi,” tambah Agus.
Lanjut kata Agus Sekdis Disperidag Lebak,
bahwa kebutuhan komoditas yang akan di disribusikan dengan jumlah sekitar 30 Ribu Paket, kecuali paket telur yang hanya 3000 saja. Dan anggaran yang Disperindag estimasikan, bahwa pihak Alpamaret ini harus menyediakan 3 miliar lebih untuk pengadaan komoditas tersebut.
“Jadi kita kerjasama dengan pihak Alpamaret itu mereka melakukan penjualan kepada masyarakat di 28 Kecamatan, kami disini yang memberikan subsidi barang yang dijual oleh pihak Alpa,”katanya.
Seperti lanjutnya, harga Pasar yang dijual oleh pihak Alpa itu menjadi patokan untuk diberikan subsidi. Harga jual mereka kepada masyarakat dalam kegiatan ini, itu setelah disubsidi.
“Setelah kita jelas kan ini, PBJ dan BPK menyatakan bahwa ini tidak masuk kedalam ranah Perpres tersebut,
karena ini bukanlah pengadaan barang dan jasa, tapi lebih kepada kegiatan penjualan dan ada pemberian subsidinya,” katanya.
“Jadi judulnya bukan pengadaan barang dan jasa, tapi lebih kepada pemberian subsidi kepada masyarakat,”tambah Agus seoalah menegaskan.
Kemudian, masih kata Agus, untuk distribusi kupon disetiap desa itu rata 25 Kupon Paket A 25 Kupon Paket B atau sekitar seluruhnya 50 kupon.
“Pada Prinsipnya, bahwa memang distribusi kupon dari kami ini kepada Kecamatan dengan arahan dan petunjuk dari Pimpinan dari Surat Sekertaris Daerah (Sekda) distirbusi Kupon ini kepada masyarakat dengan diperioritaskan kepada mereka yang penderita rawan stunting. Karena ini wilayah Kecamatan, kami ttipkan kepada Kecamatan,”katanya.
“Nah, untuk prakteknya bagiamana seperti apa, kami serahkan seluruhnya kepada Kecamatan dan desa pendistribusiannya.
dan setiap kecamatan 1000 kupon, kupon A 1000 dan Kupon B 1000 yang kita berikan,”kata Agus.
“Sementara itu, untuk pengadaan telur memang benar bahwa pengadaan tersebut hanya ada di salah satu kecamatan, karena memang kita keterbatasan anggaran dan jumlahnya hanya 3000 paket saja,”lanjut Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Yani mengatakan mengenai perusahaan manahakah yang sudah ditawarkan, pihaknya mengaku Pimpinan atau Kepala Dinas yang telah melakukan penunjukan langsung, dimana itu hasil evaluasi dan keriteria yang telah ditentukan.
“Betul memang karena ini kan sifatnya bukan lelang karena ini pemberian subdisi jadi dilakukan penunjukan langsung, dan disitu tentunya, kita menunjuk juga dari Disperindag atas nama Pemda harus melihat keriteria dan tidak asal menunjuk.
Dan akhirnya kita bekerjasama dengan Alpamaret tbk Serang. Itu yang memang menurut penilaian dan keriteria Disperindag Lebak yang siap untuk bekerjasama sampai dengan mendistribusikan ke titik akhir di 28 Kecamatan,”kata Yani.
“Jadi penunjukan Alpamaret itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Disperindag Lebak dan tahun ini menunjuk PT. Alpamaret dan itu betul didahuli kita ada surat permohonan kerjasama dan Mou nya juga sudah ada dibuat itu lengkap semua,”tambahnya.
Menganai perusahaan yang lain, lanjut Yani, ini karena sifatnya penunjukan langsung ini dibuka langsung, ada dari Pimpinan yakni Pak Kadis Disperindag Lebak dan sebelumnya telah menelephon pak Mugo pihak Indomaret bagaimana apakah kita bersurat atau seperti apa. Itu bahasa pak Kadis seperti itu, namun menurut kita, karena waktu berjalan dan mungkin dari pada menunggu yang tidak siap, akhirnya Disperindag Lebak mencari yang siap dan Alpamaret yang dianggap siap oleh Disperindag Lebak melalui Kepala Dinas.
“Sementara untuk perushaaan yang lainnya saya dengar, ada juga sejumlah perushaan yang lain yang sudah ditawarkan, seperti PT. PD De dian kemudian Putra Bungsu itu pada tidak mau atau tidak siap, tapi saya tidak dengar langsung, tapi itu informasi dari Pimpinan yaitu Kepala Disperindag Lebak.
Artinya, pimpinan sudah menawarkan kepada perushaan yang lain,”tandasnya. (*Aris).