Pantau Jakarta – Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia kembali mempolisikan pelaku usaha, kali ini sasarannya adalah PT. Dipo Star Finance Cabang Simatupang Jakarta Selatan yang diduga menggelapkan BPKB dan merampas Mobil Truk milik Dibitur.
Pantauan awak media di Polres Jakarta Selatan pada Jumat 7 Juli 2023, Pengurus Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) mendampingi Muhamad selaku korban yang adalah dibitur Dipo Star Finance Cab Simatupang di SPKT Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan Dipo Star Finance atas dugaan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Muhamad.
Tim Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) yang mendampingi Debitur di Polres Jakarta Selatan menjelaskan kronologi kejadian dugaan penggelapan BPKB yang diduga dilakukan Dipo Star Finace berawal dari pengaduan Muhamad selaku Debitur Dipo Star finance ke kantor Asisiasi LPKSM.
Bahwa sekira tahun 2019 Muhamad mengajukan pembelian Mobil Truk secara cicilan,tenor 48 sungkat cerita pada juni 2023 tepatnya pada tgl 28 juni 2023 Muhamad melunasi seluruh kewajibannya ke Dipo Star Finance Cab Simatupang.
Selanjutnya Muhamad menanyakan BPKB yang merupakan haknya karena sesuai perjanjian apa bila kewajiban dibitur sudah selesai, maka kewajiban Kreditur memberikan BPKB yang selama ini jadi jaminan,Namun alangkah terkejutnya muhamd selaku konsumen setelah melunasi seluruh hutangnya ternyata BPKB tidak diberikan oleh Dipo Star Finance.
Ditempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih.S.H pada saat di tlp oleh awak media membenarkan bahwa ia telah mengutus Tim Asosiasi LPKSM ke polres Jakarta Selatan untuk mendampingi pengadu membuat Laporan dugaan tindak Pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Muhamad pengadu.
Pada saat ditanya langkah hukum apa saja yang akan diambil oleh Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) ujang Kosasih menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diserahkan Muhamad kekantor Asosiasi ditemukan beberapa pelanggaran undang-undang diantaranya adalah melanggar undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pada pasal 18 pasal 61 dan pasal 62
“Pelaku usaha yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana 5 thn penjara dan denda 2 miliar rupiah,”tegas Ketum ILI Ujang Kosasih SH.
Masih dalam keterangannya, selain melanggar pencantuman klausula baku Dipo Star Finance juga melakukan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Dibitur.
“Hal itu tidak boleh dibiarkan ini negara hukum jangan merasa pengusaha banyak uang terus seenaknya memperlakukan Dibitur dengan cara-cara melawan hukum,ga bisa begitu mas kami dari Asosiasi LPKSM Indonesia pasti akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau,”pungkasnya. (Tim/Red)