Home Banten Kejati Banten Tahan EHP Diduga Mafia Tanah

Kejati Banten Tahan EHP Diduga Mafia Tanah

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten melalui Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial EHP, Selasa (22/11/2022).

Tersangka EHP diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Lebak tahun 2018-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH menyampaikan terkait perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Suap Dan Atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018- 2021,
bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

” Dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS) kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar  rupiah),” terang Ivan.

” Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” tambah Ivan.

Kemudian lanjut Ivan, sekira pukul 14.00 WIB Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

Baca Juga  Penanganan Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Olah Pangan Bergizi dan Berprotein

 ” Selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan  11 Desember 2022,” ujarnya.(*LS/AR)

You may also like