foto : sejumlah wali murid SMPN 1 Cimarga yang diduga bantuan PIPNya tidak disalurkan lapor ke Kejari Lebak
Pantau Lebak – Relawan Pembela Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak menyusul adanya dugaan pengelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 6 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Hal tersebut diketahui, saat RPM mengawal juga Pelaporan dugaan penggelapan anggaran PIP ke Kejaksaan Negeri Lebak oleh sejumlah orang tua murid sebagai penerima bantuan.
“Kami sangat tersentuh, kami miris dan prihatin adanya dugaan penggelapan oleh oknum yang tidak punya rasa kasihan kepada warga kurang mampu. Itu kan hak murid untuk masa depan pendidikannya, kenapa tidak disalurkan. Lantas, kemana pihak Dindik Lebak apakah selama ini tidak melakukan pengawasan dan mengkroscek,”tegas Imam, Kamis (21/3/2024).
Kata Imam, Prorgam Pemerintah Melalui PIP ini sangatlah mulia dan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Namun, ada saja oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk memperkaya diri sendiri.
“Tidak kasihan mereka sama warga, tidak kah berfikir dana PIP itu adalah hak milik warga gak mampu. Kami RPM mengutuk keras dugaan penggelapan tersebut,
“katanya.
Imam berharap Kajari Lebak segera menindaklanjuti secara serius dan menindak tegas oknum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap ibu Kejari Lebak segera melakukan penindakan dan panggil semua oknum yang terlibat. Selain itu, kami minta agar di tindak sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Cimarga melaporkan dugaan pengelapan anggaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (21/3/2024).
Mereka mengaku heran, mengapa uang Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dimana didalam rekening itu ada, namun tidak mereka terima. Bahkan lebih parahnya lagi, salah satu penerima bantuan PIP bernama Sukaesih disuruh membuat surat kehilangan ATM ke Kapolsek Muncang. Padahal, kata ia, dari awal menerima bantuan ATM tersebut tidak ia pegang.
Untuk itu, masyarakat penerima bantuan yang diduga anggaran PIP nya itu digelapkan berharap kepada Kejari Lebak untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (*Ris)