Pantau Jakarta – Sejumlah Aktivis Pemerhati Hukum asal Kabupaten Lebak, Banten menggelar audensi dengan sejumlah anggota DPR RI Komisi I, di ruangan Komisi I DPR RI, Selasa (30/5/2023). Mereka mendesak agar DPR RI Komisi I dengan Pemerintah Pusat segera merevisi UU ITE yang dinilai multitafsir dan membahayakan masyarakat Indonesia.
“Kami selaku Pemerhati Hukum di Banten sangat mengapresiasi langkah senior saya Kanda Lin Solihin SH. bersama rekanannya mendatangi DPR RI dalam memperjuangkan agar Pasal Pasal yang Multi Tafsir itu segera direvisi. Karena bagi kami itu sangat berbahaya jika nanti itu dijadikan sebagai alat pelindung kekuasaan,” tegas Adit Wahyudin SH.
Pihaknya meminta dan mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera menerima aspirasi Pasal yang di ajukan dari aktivis hukum untuk merevisi terhadap UU ITE yang tinggal dua hari lagi setelah akan disahkan.
“Pasal yang di ajukan adalah Pasal 27 A ayat 3 Pasal 28 Pasal 29 UU ITE, dan UU ITE yang multi tafsir itu yang berbahaya, justru kami khawatir jangan sampai UU Tersebut menjadi alat penguasa dan oligarki untuk menindas masyarakat,” katanya.
“Kita juga sudah ke beberapa Fraksi diantaranya dari Partai Nasdem dan Partai PKS, dari fraksi Nasdem diwakili oleh pak Farhan dan dari Partai PKS diwakili oleh Pak Nasir djamil. Keduanya berjanji akan mengawal dan mendorong apa yang menjadi aspirasi masyarakat atau aktivis dan akademisi,” tandasnya.
(*M. Dendi/KT/ Red)