Pantau Lebak – Bangunan Ruang Tunggu Pasien di Rumah Sakit (RS) Kartini, Kabupaten Lebak, Banten diduga melanggar peraturan Kementrian PUPR. Pasalnya, bangunan ruang tunggu tersebut berdekatan atau berada di bibiar sungai tepatnya di Rangkasbitung, Kelurahan Cijoro Pasir, Kabupaten Lebak, Banten. Pantaubanten.com, Jumat (24/2/2023).
Pantauawan awak media, terlihat pondasi bangunan ruang tunggu di Rumah Sakit Kartini tersebut di perkirakan hanya berjarak 1 meter lebih dari bangunan ke badan sungai.
Padahal, di dalam aturan bahwa untuk jarak sempadan sungai besar itu harus berjarak 100 meter dari bangunan. Sementara, untuk jarak sungai yang kecil aturanya minimal 50 meter.
Berdasarkan hal tersebut, bangunan ruang tunggu pasien di RS Kartini diduga melanggar peraturan Kementrian PUPR Nomor 28 PRT Tahun 2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau.
Foto : Bangunan Pondasi Ruang tunggu RS Kartini Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Padahal peraturan tersebut menjelaskan bahwa bagi sipapun yang melakukan pembangunan ditepian sungai merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan. Apalagi jika menyentuh batas Sempadan sungai. Larangan tersebut untuk menjaga kelestarian, baik kelestarian air ataupun kelestarian lingkungan sungai.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Kartini drg. Hj. Meutia Elda ketika di konfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang kirim centang dua. (*Wely/ Red)