Pantau Lebak – Berdasarkan hasil kajian mendalam Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (SEMAR) bersama Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Cikulur (PMKC) terkait banyaknya hal yang janggal di Kecamatan Cikulur tentang Rancangan anggaran, Sapras dan perealisasian UU No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan (20/3/23).
Kajian ini sebagai bentuk kepedulian SEMAR dan PMKC terhadap pemuda Cikulur, karena banyaknya kejanggalan terjadi di tubuh pemerintah kecamatan cikulur, Mulai dari perencanaan anggaran yang tidak rasional, Sapras yang tidak ada dan hak pemuda yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah Kecamatan Cikulur sebagaimana amanah UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Kami menuntut pemerintah kecamatan Cikulur agar lebih memperhatikan pemuda, mulai dari mendukung setiap kegiatan-kegiatan kepemudaan, melibatkan pemuda dalam setiap perumusan kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana untuk mengembangkan potensi pemuda,” ungkap Muhammad Apud Ketua Umum Semar.
Apud juga mempertegas statementnya bahwa tidak adanya upaya pemerintah cikulur dalam merealisasikan UU Kepemudaan tersebut. Disisi lain, Apud memberikan Rapot Merah Untuk Camat Cikulur, Karena selama kurang lebih satu tahun setengah menjabat sebagai Camat Kecamatan Cikulur, tidak ada dampak/efek positif apapun di kecamatan cikulur bahkan jauh dari kata perubahan dan terkesan monoton/stak ditempat.
” Kami berharap dengan adanya sorotan atau raport merah dari SEMAR dan juga PMKC ini, dapat menjadi pertimbangan pemda Lebak untuk segera mengevaluasi kinerja camat cikulur dan jajaran. Dan mudah-mudahan dapat memberikan efek jera serta secepatnya dapat memberikan banyak harapan dan peluang baru bagi pemuda di Cikulur, sehingga pemuda bisa mendapat pembinaan dan pengembangan sesuai potensinya masing-masing” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak terkait.
(*red)