Home Banten HMI Insan Cita Minta Polres Lebak Amankan Semua Pelaku Penambang Tidak Berijin

HMI Insan Cita Minta Polres Lebak Amankan Semua Pelaku Penambang Tidak Berijin

by Redaksi Pantaubanten

Foto : Ketua Komisariat HMI Insan Cita Fauzan Muhyi Saat Berkunjung Ke Musium Multatuli Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten

Pantau Lebak – Aktivis Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Insan Cita meminta pihak Kepolisian Porles Lebak segera menindak dan mengamankan semua pelaku penambang diduga tidak mengantongi ijin. Tepatnya di Kampung Babakan, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten. Menurut mahasiswa, aktivitas galian tanpa mengantongi ijin jelas tindakan melawan hukum.

“Jika ini dibiarkan, kami yakin masyarakat tidak akan percaya terhadap penegakan hukum yang ada di wilayah Lebak. Kami minta agar semua penambang yang tidak berijin di amankan, ditangkap. Jangan dibiarkan merusak alam, mengotori jalan, merusak jalan, dan bahkan tronton muatan tanah merah membahayakan pengendara,”tegas Fauzan Muhyi Ketua Komisariat HMI Insan Cita, Selasa (21/11/2023).

Lanjut Fauzan, seharusnya, pengusaha atau bos-bos tambang galian tanah merah tersebut sebelum beraktivitas harus terlebih dahulu mengantongi ijin pertambangan.

Seperti, kata Fauzan, mereka harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ijin yang lainnya.

Dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang pemberian izin usaha dibidang pertambangan Mineral dan Batu Bara adanya di Pemerintah Provinsi Banten.

“Yang jadi pertanyaan kami, legalitas mereka yang kini melalukan aktivitas tambang itu sudah sesuai tidak dengan ijin pertambangan. Kami minta semua tambang galian tanah merah yang tidak berijin ditutup total,”ujar Fauzan.

Lanjut Fauzan menegaskan, aktivitas tambang galian tanah merah yang tidak memiliki ijin, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin resmi dipinda penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga  Gerak Cepat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Tangkap 3 Pelaku Curanmor Di 100 lokasi

“Sudah jelas disini, jika mereka melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin bisa dipenjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Kami minta penidakan yang tegas dari aparat Kepolisian Polres Lebak,”tandasnya.

Fauzan mengaku akan berkoordinasi dengan pergerekan di HMI Insan Cita terkait tindaklanjut dugaan akivitas tambang tanpa mengantongi ijin tersebut.

“Kita akan melakukan kajian lebih mendalam terkait hal ini, tindaklanjut pelaporan hingga pergerakan demontrasi,” tandasnya.

Masih kata Fauzan, kita belum lama ini dibuat geger dengan adanya korban jiwa di Galian Tanah Merah di Mandala. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku baru mengetahui adanya satu orang yang menjadi tersangka berinisial F yang di klaim sebagai bos tambang galian tanah merah tersebut. Namun, pemilik tanah dan siapa saja yang terlibat ia mengaku belum mengetahui tindaklanjut penegakan Kepolisian Polres Lebak.

“Sebelumnya aktivitas galian telah menelan dua orang korban jiwa, baru saja minggu minggu kemarin dan masih hangat terdengar, apakah aktivitas saat ini akan dibiarkan juga, kita akan pantau ini dengan serius,”kata Fauzan.

Sebelumnya, aktivitas galian tanah merah di Kampung Babakan, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin.

Selain itu, truk muatan tanah merah juga bermuatan overload juga dikhawatirkan pengendara roda dua, lantaran percikan tanah teesebut sering tertiup angin dan mengenai pengendara roda dua. (*Red)

You may also like

Leave a Comment