Home Banten Ketua KNPI Banten Minta Penerima Panwas Kecamatan Bawaslu Harus Terbuka

Ketua KNPI Banten Minta Penerima Panwas Kecamatan Bawaslu Harus Terbuka

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Banten – Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten telah Mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Persiapan Pemilu 2024, Hasil penelitian administrasi sudah di umumkan ke Publik Melalui Website Bawaslu Kabupaten kota.

Menurut H. Ishak Newton Selaku Ketua DPD KNPI Prov Banten Dalam proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut harus transparan dan terbuka.

Lanjut Ishak, Pihak Bawaslu Kabupaten Kota selaku panitia harus Berpedoman Pada Keputusan badan pengawas Pemilu Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Pedoman pembentukan Panwaslu kecamatan harus Sesuai Keputusan Badan Pengawas pemilu Pedoman Pembentukan Panwaslu kecamatan dan Undang-undang Pemilu UU 7 tahun 2017 Lanjut Ishak tidak di sebutkan Larangan atau istilahnya Dobel Jobs yang di sebutkan Hanya ASN PNS harus ada ijin atasan Langsung Ketika mendaftarkan diri .

Masi kata Ishak, Bawaslu harus menjalankan sesuai mekanisme jujur dan profesional sesuai UU Pemilu dan Pedoman Badan Pengawas Pemilu berkaitan dengan Pembentukan Panwaslu.

Pihak Bawaslu harus cerdas dalam mengimpetarisir Para calon anggota Panwas Kecamatan jangan sampai melakukan hal-hal yang bersifat diskriminatif tidak sesuai aturan Perundangan undangan dan Pedoman pembentukan Panwaslu kecamatan .

” Pihak Bawaslu dalam Hal ini Harus Bersikap Profesional jangan sampai melakukan hal yang ceroboh dalam Seleksi Panwaslu kecamatan tutupnya.

Apabila ada calon anggota Panwaslu yang masuk dalam 6 besar nanti jika ada hal-hal dobel job seperti PKH, Pendamping Desa , Pendamping Koperasi, Penyuluh agama ASN PPPK , PNS Guru Honor sertifikasi Negeri maupun guru Honor swasta , dan Guru Honor Provinsi , kemudian Perangkat Desa ,BPD atau sejenis lainnya yang sifatnya menerima honor baik APBD atau APBN tidak dipersoalkan karena dalam Surat Keputusan Pedoman Pembentukan Panwaslu kecamatan dan Undang-undang Pemilu Maupun Peraturan Bawaslu tidak di sebutkan dan Tidak ada Larangan dengan Dobel Jobs.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Semua Pihak Terus Giatkan Pembangunan

Ishak juga berpesan Hasil CAT dan Hasil Wawancara harus di umumkan sesuai kemampuan Para Calon Panwaslu kecamatan..

“jangan sampai ada istilah Calon Panwaslu kecamatan yang dobel jobs tidak akan di Lolos kan,” ucapnya.

(*RED)

You may also like