Home Banten Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku dugaan pencurian kendaraan R2 dan beberapa alat bukti, Jumat (16/12/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Satreskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria dugaan pelaku pencurian sepada motor Honda Beat CB warna Hitam.

” Hasil dari pelaporan pengembangan kita bergerak cepat untuk segera melakukan penelusuran pelaku tersebut, Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi.

Andi memaparkan, awal mula kejadian tindakan pencurian tersebut pelapor bersama saksi Sdri. Evandriani memarkirkan sepeda motor R2 disamping warung baso mak Juha, kemudian pelapor dan saksi langsung masuk dan memesan baso.

Setelah itu, pelapor dan saksi makan baso lalu setelah beres makan baso pelapor dan saksi hendak akan melanjutkan perjalanan, kemudian, setelah keluar dari warung baso tersebut dan melihat sepeda motor R2 yang diparkir di samping warung baso mak juha tersebut sudah hilang atau ada yang mencuri.

” Caranya pelaku mencuri dengan merusak lubang kunci kontak sepeda motor, setelah itu pelaku kabur melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pelapor,” ungkapnya.

adapun identitas sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor R2 Honda Beat, type D1B02N26L2 A/T, warna hitam, nomor polisi: A 3686 OP, Nomor rangka : MH1JFZ132KK103602, nomor mesin : JFZ1E3103920 STNK atas nama Deni Kurnia dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam yang disimpang didalm bok sepeda motor R2 tersebut yang berisikan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 tersebut yang hilang dicuri, 1 (satu) buah kartu KTP atas nama pelapor, 1 (satu) buah kartu SIM atas nama pelapor, 1 (satu) buah kartu atm mandiri, 1 (satu) buah atm Bank Bca, 1 (satu) buah kartu atm bank bri dan 1 (satu) stel kaos warna merah beserta celana pendek warna biru, 1 (satu) buah bateri power bank wama hitam merk acmic, 1 (satu) buah charjer merk xiomi warna hitam, 1 (satu) buah hendset bloetot warna hitam merk xiomi.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Peningkatan Jalan Lingkungan Tingkatkan Kehidupan Masyarakat

Adapun, lanjut Andi, barang bukti yang telah di amankan yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk : Honda Beat CB, Warna : Hitam, No.Pol : tidak ada, No.Rangka : MH1JFZ132KK103602, No.Mesin : JFZ1E3103920

  • 1 (satu) Unit sepedah motor Merk Honda Type Beat karbu warna Merah Nomor rangka : Dirusak, Nomor mesin Dirusak
  • 1 (satu) buah kunci Leter T
  • 6 (enam) batang mata Kunci
  • 1 (satu) Lembar STNK Motor a.n DENI KURNIA.

” Akibat kejadian tersebut pelaku akan di sangkakan ancaman dengan pidana hukuman Pasal 363 KUH-Pidana atau hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (*AR)

You may also like